JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Anggota DPR Teguh Juwarno, Senin (10/7/2017).
Teguh akan kembali diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Teguh akan menjadi saksi bagi Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha pelaksana proyek e-KTP yang menjadi tersangka.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA," kata Febri, saat dikonfirmasi Senin.
(baca: Di Sidang Kasus E-KTP, Teguh Juwarno Merasa Harga Dirinya Diinjak)
Febri mengatakan, selain Teguh, KPK juga memanggil mantan Anggota DPR RI periode 2009-2013 sekaligus mantan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2004-2009 Taufiq Effendi.
Taufiq juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong pada kasus e-KTP.
Teguh diduga menerima 167.000 dollar AS dari proyek e-KTP.
Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, Teguh diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Menurut KPK, politisi PAN itu salah satu pimpinan Komisi II DPR yang ikut dalam pertemuan pada Mei 2010.
Pertemuan itu digelar sebelum dilakukan rapat dengar pendapat antara Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR.
Pertemuan itu dihadiri Irman, Sekretaris Jenderal Kemendagri saat itu, Diah Anggraini dan Mendagri saat itu Gamawan Fauzi.
(baca: Teguh Juwarno Nilai Bagi-bagi Uang E-KTP Tak Masuk Akal, Ini Alasannya)
Selain itu, beberapa anggota DPR seperti Chaeruman Harahap, Taufik Efendi, Ganjar Pranowo, Ignatius Mulyono, Mustoko Weni, dan Arief Wibowo.
Pertemuan ini dihadiri pula oleh Muhammad Nazaruddin dan pengusaha Andi Narogong.
Dalam pertemuan itu, Mustoko Weni menyampaikan bahwa Andi Narogong akan menjadi pengusaha yang mengerjakan proyek e-KTP.
Mustoko juga menjamin Andi akan memberikan sejumlah fee kepada anggota DPR dan pejabat di Kemendagri.
Teguh sudah membantah terlibat korupsi proyek e-KTP.