Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Akan Kembali Jerat Dua Tersangka dalam Kasus Mobile 8

Kompas.com - 06/07/2017, 21:33 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap pembayaran restitusi atas permohonan PT. Mobile 8 Telecom tahun 2007-2008.

Mereka adalah mantan Direktur PT Mobile 8, Anthony Chandra Kartawiria dan Direktur PT Djaya Nusantara Komunikasi Hary Djaja.

Namun, setelah penyidikan itu digugurkan lewat sidang praperadilan, status tersangka itu juga lepas.

Kejagung kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan baru dalam kasus yang sama. Namun, kali ini penyidik belum menetapkan tersangka.

(Baca: Hary Tanoe: Kasus Mobile 8 Bukan Kewenangan Kejaksaan Agung)

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah mengatakan, kemungkinan dalam waktu dekat penyidik akan menerbitkan sprindik khusus dengan nama tersangka.

"Mungkin iya (penetapan tersangka). Karena ini kan kita sudah pernah ambil keterangan," ujar Arminsyah di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Besar kemungkinan dua tersangka dalam penyidikan sebelumnya akan kembali ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemungkinan, karena mereka memang terlibat," kata Arminsyah.

Arminsyah tak menutup kemungkinan akan ada tersangka selain Antony dan Hary Djaja.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa mantan Komisaris PT Mobile 8 Hary Tanoesoedibjo. CEO MNC Group itu diperiksa mengenai pembelian ponsel dan pulsa kepada PT Djaya Nusantara Komunikasi (DNK). Status Hary Tanoe saat ini masih sebatas saksi.

(Baca: Jaksa Agung Anggap Hary Tanoe Selalu Berkelit dalam Kasus Mobile 8)

Kasus ini berawal saat Kejaksaan Agung menemukan transaksi fiktif antara Mobile 8 dan PT Djaya Nusantara Komunikasi pada rentang 2007-2009. Saat itu, PT Mobile 8 mengerjakan proyek pengadaan ponsel berikut pulsa dengan nilai transaksi Rp 80 miliar.

PT Djaya Nusantara Komunikasi ditunjuk sebagai distributor pengadaan. Namun, perusahaan tersebut ternyata tak mampu membeli barang dalam jumlah itu. Akhirnya, transaksi pun direkayasa seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya.

Pada pertengahan 2008, PT Djaya Nusantara Komunikasi menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 dengan total nilai sekitar Rp 114 miliar.

Faktur pajak itu diterbitkan agar seolah-olah terjadi transaksi pada dua perusahaan. Faktur pajak itu kemudian digunakan PT Mobile 8 untuk mengajukan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada negara melalui KPP di Surabaya agar perusahaannya masuk bursa Jakarta pada 2009.

PT Mobile 8 akhirnya menerima pembayaran restitusi meski tidak berhak karena tidak ada transaksi.

Kompas TV Pendiri MNC Grup, Harry Tanoesoedibjo, tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri yang dijadwalkan hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com