Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investigasi Pansus Angket KPK Dinilai Tak Bisa Pengaruhi Proses Hukum

Kompas.com - 06/07/2017, 19:57 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa menyatakan, investigasi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi sama sekali tak bisa memengaruhi proses hukum yang tengah dijalankan KPK.

Eva mengatakan, Pansus memiliki hak untuk menginvestigasi KPK melalui kunjungannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

Namun, apa pun temuannya, terkait proses hukum hanya bisa diselesaikan dalam sistem hukum, bukan jalur politik di parlemen.

"Dalam konteks hukum pidana apapun temuannya harus kembali diproses dalam sistem hukum pidana sendiri. Dalam konteks politik tidak bisa," ujar Eva di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Ia menambahkan, jika dalam investigasinya Pansus Angket KPK menemukan pelanggaran hukum, dan lantas dijadikan dasar pengambilan keputusan berupa rekomendasi politik, hal itu dikhawatirkan mencederai sistem hukum pidana yang ada.

Sebab, jika temuan tersebut tak diproses secara hukum maka tak akan bernilai dan publik tak akan mengetahui apakah temuan tersebut terbukti benar atau tidak.

"Apa pun temuannya kalau itu merupakan pelanggaran hukum harus melalui sistem peradilan pidana," tutur Eva.

Diketahui, Pansus Angket KPK mengunjungi Lapas Sukamiskin untuk meminta keterangan terkait dugaan penyelewengan proses penyidikan kepada para terpidana korupsi.

Kunjungan tersebut banyak ditentang oleh masyarakat karena para terpidana sudah divonis melalui proses hukum yang semestinya.

(Baca juga: Pansus Hak Angket Sambangi Sukamiskin, Ini Tanggapan Ketua KPK)

Kompas TV Langkah pansus KPK mengunjungi Lapas Sukamiskin pun dinilai semakin mencampuri urusan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com