Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Didiskriminasi soal E-KTP, Jemaah Ahmadiyah Manislor Mengadu ke Kemendagri

Kompas.com - 20/06/2017, 12:37 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah seorang warga Desa Manislor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Desi (28), hingga kini belum memperoleh kartu tanda penduduk (KTP) elektroniknya.

Padahal, sejak 2012 ia sudah melakukan perekaman data untuk membuat e-KTP.

Ia menduga, keyakinan yang dianutnya menjadi penghalang mendapatkan kartu identitas kependudukan.

Desi adalah salah seorang Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Manislor.

Pemerintah daerah setempat diduga melakukan tindakan diskriminasi dengan tidak menerbitkan e-KTP pada penganut Ahmadiyah.

Salah satunya, aparat Disdukcapil Kabupaten Kuningan disebut memberi surat pernyataan khusus bagi penganut Ahmadiyah, yang intinya bertuliskan "Saya anggota JAI menyatakan penganut agama Islam. Sebagai buktinya, saya bersedia membaca dua kalimat Syahadat dan selanjutnya bersedia dibina".

Surat ini seolah jadi "persyaratan tambahan" bagi penganut Ahmadiyah setempat untuk mengurus e-KTP.

Penganut Ahmadiyah di sana juga tidak bisa melangsungkan pernikahan di Manislor.

Tahun 2015, Desi terpaksa menikah di daerah tetangga di Cirebon.

"Jadi mau nikah harus keluar kampung. Karena tidak diterima dan diproses di KUA," kata Desi, saat ditemui di kantor Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Direktorar Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, di Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2017).

Pada hari ini, Desi bersama belasan perempuan asal Manislor didampingi pengacara mereka dari Yayasan Satu Keadilan menempuh perjalanan lima jam dari Kuningan ke Jakarta untuk mengadukan persoalan tersebut ke Kantor Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.

Lika (26), jemaah Ahmadiyah lainnya punya pengalaman yang sama.

Pada 2016, ia membaca berita semua warga Kuningan bisa mengurus e-KTP pada sebuah stand dari Disdukcapil di acara pameran yang digelar di Manislor.

Lika yang sudah melakukan perekaman e-KTP sejak 2012 pun seolah mendapat angin segar setelah bertahun-tahun tidak jelas kapan bisa mendapatkan e-KTP.

Namun, saat mendatangi stand tersebut, ia harus dikecewakan petugas Dukcapil.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com