Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pembatalan Perda, Mendagri Disarankan Jalin Komunikasi dengan Kepala Daerah

Kompas.com - 17/06/2017, 20:19 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo disarankan lebih aktif menjalin komunikasi dengan para kepala daerah.

Hal ini disampaikan pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut kewenangan Mendagri Membatalkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Dengan berkomunikasi, kata Asep, Mendagri tidak harus mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) jika ingin mengubah atau membatalkan perda.

(Baca: Gubernur Sulut: Mendagri Tak Perlu Turun Tangan Tangani Perda Bermasalah)

"Jadi, sekarang Mendagri bisa lebih aktif melakukan upaya, meminta kepada kepala daerah untuk mengubah perda-perda yang dianggap bertentangan dengan perundang-undangan atau peraturan undang-undang yang lebih tinggi," ujar Asep saat dihubungi, Sabtu (17/6/2017).

"Teknisnya, Komunikasi bisa kordinasi dengan daerah (memberitahukan) bahwa dengan penilian Mendagri, (ada) perda-perda ini bermasalah sehingga meminta kepala daerah mengubah atau mencabutnya," tambah dia.

Cara ini, menurut Asep, merupakan celah hukum dan langkah baik yang bisa dimanfaatkan Mendagri agar perda yang telah berlaku bisa disesuaikan dengan program pemerintah pusat.

"Terserah langkah berikutnya (kepala daerah) mau mengubah atau mencabut. Usul perubahan tidak sampai membatalkan ini merupakan jalan hukum yang tersedia sekarang dan tidak perlu regulasi baru," kata Asep.

Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi mengatakan, mau tidak mau MA harus siap jika nantinya Kemendagri mengajukan uji materi terhadap perda-perda yang dinilai bermasalah.

Hal ini merupakan dampak dari keputusan MK tersebut.

"Siap atau tidak itu kan risikonya," kata Suhadi.

Putusan MK Nomor 56/PUU-XIV/2016 yang diterbitkan pada Rabu 15 Juni 2017 mencabut kewenangan Mendagri membatalkan perda provinsi.

(Baca: Putusan MK Disebut Persulit Kemendagri Tertibkan Perda)

MK dalam pertimbangannya mengacu pada Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 yang diterbitkan pada 5 April 2017 lalu.

Dalam putusan Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 itu disebutkan bahwa pencabutan Perda Kabupaten/Kota oleh gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam putusan itu juga MK menyatakan, demi kepastian hukum dan sesuai dengan UUD 1945 menurut Mahkamah, pengujian atau pembatalan Perda menjadi ranah kewenangan konstitusional Mahkamah Agung.

Kompas TV MK Cabut Kewenangan Kemendagri Batalkan Perda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com