Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi BPD Papua Rugikan Negara Rp 359 Miliar

Kompas.com - 15/06/2017, 18:44 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri tengah mengusut dua kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua ke dua perusahaan swasta.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, kasus ini terjadi di periode 2013-2014.

“Terindikasi terjadi penyimpangan dalam proses pemberian kredit kepada dua debitur yaitu PT. SBI dan PT. VS dari BPD Papua,” ujar Ari, melalui keterangan tertulis, Kamis (15/6/2017).

Pada kasus pertama, muncul kerugian negara sebesar Rp 270 miliar. Sementara, pada kasus kedua, kerugian negara mencapai Rp 89 miliar.

Dengan demikian, total kerugian sementara yang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yakni Rp 359 miliar.

Penyimpangan oleh korporasi tersebut dilakukan pada tahap analisis dan persetujuan kredit hingga penyimpangan pada tahap pencairan kredit.

Kemudian, dana pencairan kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Tak hanya itu, pemberian restrukturisasi yang sebenarnya tidak memenuhi persyaratan dan peruntukan sehingga berujung pada macetnya pembayaran kredit saat jatuh tempo.

Dengan kerugian negara yang terbilang besar, maka sejumlah tindakan dilakukan.

Penyidik telah menyita aset dan melelang empat kapal kargo milik pihak swasta.

"Kalau hanya sekedar disita, dibiarkan begitu saja di pelabuhan, justru memakan biaya besar karena menggunakan uang negara. Salah satu cost-nya pasti masuk dalam biaya pengeluaran pengamanan barang bukti," kata Ari.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Papua, Johan Kafiar, sebagai tersangka.

Penyidik masih mendalami penyimpangan dana tersebut dilakukan ke mana saja.

Selain itu, polisi juga masih terus mengejar aset lain terkait tindak pidana tersebut.

"Juga dari pihak swastanya, debitur atau corporate-nya bakal segera kami jerat,” kata Ari.

Kejahatan korporasi yang melibatkan dua perusahaan swasta sebagai debitur dan BPD Papua itu rencananya akan dikenakan pasal berlapis.

Pasal-pasal yang akan dikenakan, di antaranya, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Peraturan MA (Perma) No. 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

Ari mengatakan, menggerogoti uang negara yang berasal dari pajak masyarakat demi kepentingan pribadi sama saja "memakan daging saudara sendiri".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com