Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akademisi: Pembentukan Hak Angket Memenuhi Unsur "Error in Subjecto"

Kompas.com - 11/06/2017, 22:53 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Akademisi ilmu hukum Abdul Fickar Hadjar menilai bahwa pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi unsur "error in subjecto" atau subyek gugatan salah .

Pasalnya menurut Abdul, fungsi pengawasan melalui hak angket yang ditujukan kepada KPK tidak sesuai ketentuan Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

"Menempatkan KPK sebagai subyek hak angket merupakan kesalahan. Itu memenuhi unsur error in subjecto," ujar Abdul saat memberikan keterangan pers di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (11/6/2017).

Abdul menjelaskan, berdasarkan UU MD3, hak angket bertujuan menyelidiki kebijakan eksekutif atau pemerintah, apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara, menurut Abdul, KPK merupakan lembaga negara yang menjalankan fungsi penegakan hukum.

Selain itu, materi yang dipersoalkan oleh DPR pun lebih kepada soal administrasi dan manajemen. Oleh sebab itu Abdul menilai materi yang dipersoalkan tidak menyentuh prinsip umum kepentingan masyarakat banyak.

Pasal 79 ayat 3 Undang-Undang MD3 menyebut hak angket bertujuan menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berpengaruh terhadap kehidupan bangsa dan negara.

"Hak angket itu kan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah apakah sesuai UU. Artinya yang harus dilihat subyeknya adalah eksekutif atau pemerintah eksekutif. Sedangkan KPK adalah lembaga negara tapi menjalankan fungsi penegakan hukum," tutur Abdul.

Baca: Ini Daftar 23 Anggota DPR di Pansus Hak Angket KPK

Pada kesempatan yang sama, peneliti ICW Almas Sjafrina berpendapat bahwa pembentukan pansus hak angket KPK cacat hukum karena tidak sesuai dengan pasal 201 UU MD3.

Almas menuturkan, jika mengacu pada pasal 201 UU MD3 maka keanggotaan panitia hak angket terdiri atas semua unsur fraksi DPR. Sementara saat ini ada tiga fraksi yang belum mengirim perwakilan, yaitu PKS, Demokrat, dan PKB.

"Menurut UU MD3 panitia angket berasal dari semua unsur fraksi. Jadi pansus hak angket KPK ini tidak legal. Menyalahi Pasal 201. Kurang satu fraksi saja tidak legal," ucapnya.

Kompas TV Hak Angket, Melemahkan Atau Memperkuat KPK? (Bag 1)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com