JAKARTA, KOMPAS.com - Digitalisasi televisi menjadi salah satu target dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika bidang Hukum, Hendri Subiakto menyampaikan, digitalisasi televisi sudah mendesak. Indonesia juga sudah tertinggal dari beberapa negara terkait hal tersebut.
"Malaysia akan segera switch-off analog. Jepang sudah bertahun-tahun switch-off analog," kata Hendri dalam sebuah acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/6/2017).
Keterlambatan tersebut salah satunya karena menunggu rampungnya revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, agar ada payung hukum terkait peralihan televisi dari analog ke digital tersebut.
(baca: Kominfo Pastikan Revisi UU Penyiaran Tak Akan seperti Orde Baru)
Digital saat ini terus bertumbuh. Semakin banyak masyarakat yang menggunakan ponsel di mana ponsel tersebut juga menggunakan frekuensi. Sedangkan frekuensi itu tak bertambah.
"Kalau dulu kan komunikasi cuma SMS, telepon. Sekarang kan data. Data butuh bandwith yang besar, bandwith-nya kan terap. Bandwith ada di frekuensi," kata Hendri.
Sedangkan, frekuensi itu dihabiskan oleh televisi analog. Penggunaan televisi analog dianggap sangat boros frekuensi.
(baca: Tak Kunjung Rampung, Ini Hambatan Revisi UU Penyiaran)
Untuk satu televisi analog, frekuensi yang digunakan sebesar 8 megahertz frekuensi bandwith. Sedangkan sinyal 3G/4G 10 megahertz, namun dapat digunakan jutaan orang.
Pemanfaatan frekuensi televisi yang berlebihan tersebut dapat dipakai untuk digital dividend dalam konteks operasional operator-operator selular dan digital.
Kondisi ini yang menyebabkan ponsel seringkali "lemot" atau lambat. Sebab, frekuensinya berebutan dengan televisi analog.
"Sekarang ini kan (frekuensi) jumlahnya terbatas. Anda saja kalau akses internet lemot kan kalau di kota? Kecuali kalau Wifi. Tapi Wifi kan pakai fiber optic," tutur Hendri.
Namun, pembahasan revisi UU Penyiaran saat ini masih tersendat di Badan Legislasi DPR.
Beberapa poin yang masih menjadi perdebatan di antaranya mengenai kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), peran pemerintah, hingga konsep peralihan analog ke digital.