JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tidak segan untuk bertindak tegas terhadap penyedia layanan media sosial terkait maraknya penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, pemerintah tak ragu untuk memblokir penyedia layanan medsos jika enggan bekerja sama dengan pemerintah.
Menurut Rudiantara platform media sosial termasuk Facebook juga bertanggung jawab terhadap penyebaran konten negatif.
"Memblokir itu fokusnya bukan hanya kepada yang punya akun Facebook, tetapi kepada penyelenggaranya," ujar Rudiantara dalam diskusi "Bedah Fatwa MUI #MuamalahMedsosiah" di Jakarta, Jumat (9/6/2017).
"Platform juga bertanggung jawab, Facebook juga bertanggung jawab," kata dia.
(Baca juga: Jokowi: Stop Penyebaran Berita Bohong, Fitnah, dan Kebencian di Medsos)
Rudiantara menuturkan, sebenarnya pemerintah tidak memiliki niat untuk menutup penyedia layanan media sosial. Sebab, pemerintah menyadari masyarakat sangat terbantu dengan adanya media sosial, misalnya untuk kepentingan bisnis.
Meski demikian, Rudiantara menegaskan, pihak penyedia layanan media sosial juga harus memahami dan peduli dengan situasi yang terjadi di Indonesia.
"Tidak ada intensi, tapi mereka juga harus concern dengan kondisi Indonesia. Itu yang kami minta pada mereka," ucapnya.
Rudiantara mengungkapkan, salah satu Dirjen Kemenkominfo sudah bertemu dengan perwakilan salah satu penyedia layanan media sosial.
Pemerintah meminta pihak penyedia ikut menyaring konten negatif dan menutup akun-akun yang menyebar ujaran kebencian tanpa mekanisme yang rumit.