JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta masyarakat menghentikan penyebaran konten negatif pada media sosial.
"Kepada seluruh masyarakat di Indonesia di manapun berada, marilah bersama-sama kita hentikan penyebaran berita bohong atau hasutan, yang mengandung fitnah dan kebencian di media sosial," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Jokowi juga meminta masyarakat untuk menunjukan nilai-nilai positif asli bangsa Indonesia.
"Mari kita tunjukan nilai-nilai kesantunan, nilai-nilai kesopanan sebagai budaya bangsa Indonesia," ujar Jokowi.
Diberitakan sebelumya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Komisi Fatwa MUI menyebutkan, setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan.
(Baca: MUI Terbitkan Fatwa Pemakaian Media Sosial, Ada 5 Hal yang Diharamkan)
MUI juga mengharamkan aksi bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan.
Haram pula bagi umat Muslim yang menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti informasi tentang kematian orang yang masih hidup.
Umat Muslim juga diharamkan menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar'i. Haram pula menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.
MUI juga melarang kegiatan memproduksi, menyebarkan dan-atau membuat dapat diaksesnya konten maupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat.
Selain itu, aktivitas buzzer di media sosial yang menyediakan informasi berisi hoaks, gibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram