JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes PDTT, Taufik Madjid, Kamis (8/6/2017).
Taufif diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dengan tersangka Irjen Kemendes PDTT Sugito.
Kasus dugaan suap tersebut terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUG (Sugito)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Baca: KPK Telusuri Oknum Lain di Kemendes yang Dekati Auditor BPK
Selain Taufik, KPK juga memeriksa empat saksi lain, yakni Sekretaris Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendes PDTT Uled Nefo Indrahadi dan Sekretaris Ditjen PPMD Mukhlis, Sekretaris Ditjen Pembangunan Kawasan Perdesaan Harlina Sulistyarini, Sekretaris Badan Penelitian, Pelatihan dan Informasi Kemendes PDTT Jajang Abdullah.
Suap terkait opini WTP
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan di Kantor BPK RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, pada Jumat (26/5/2017) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pejabat Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri (RS) dan Auditor BPK Ali Sadli (ALS) ditangkap KPK saat OTT tersebut.
Di kantor BPK, KPK juga mengamankan Jarot Budi Prabowo (JBP), Sekretaris RS, sopir JBP, dan satu orang satpam.
KPK kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di Kantor BPK.
Di ruang Ali Sadli, KPK menemukan uang Rp 40 juta yang diduga merupakan bagian dari total commitment fee Rp 240 juta untuk suap bagi pejabat BPK.
Uang Rp 40 juta ini merupakan pemberian tahap kedua.
Baca: KPK Yakin Kasus Suap Auditor BPK dan Kemendes Libatkan Banyak Pihak
Pada tahap pertama, diduga telah diserahkan Rp 200 juta pada awal Mei 2017.