Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen PPP Nilai Persekusi Istilah yang Agak "Menyesatkan"

Kompas.com - 06/06/2017, 03:01 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai ada kesalahpahaman di masyarakat mengenai substansi dari istilah persekusi.

"Persekusi ini istilah yang misleading ya, agak 'menyesatkan'," ujar Arsul Sani, saat menghadiri acara buka bersama yang digelar oleh Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) di Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2017).

Menurut dia, persekusi merupakan salah satu istilah yang digunakan pada Pengadilan Kejahatan Internasional atau statuta Roma.

Konteks persekusi, menurut Arsul, jika terjadi perburuan dari satu pihak terhadap pihak lain atau kejahatan memburu manusia yang skalanya besar. Selain itu, dasar masalahnya terkait isu SARA. 

Lantaran di Indonesia tidak ada padanan kata yang sesuai, menurut Arsul, maka muncul istilah persekusi yang dimaknai seperti fenomena yang terjadi beberapa waktu belakangan ini.

Oleh karena itu, Arsul menilai fenomena saat ini tidak tepat jika disebut persekusi. Sebab, dalam hukum di Indonesia tidak mengatur perihal persekusi.

"Menurut saya (persekusi) istilah yang kurang pas-lah dalam konteks hukum kita, karena hukum kita tidak mengatur soal persekusi secara spesifik," kata dia.

Menurut Arsul, akan lebih tepat jika aksi yang belakangan kerap terjadi disebut dengan istilah "main hakim sendiri".

"Dulu kan 'main hakim sendiri', kemudian (sekarang) digunakanlah istilah persekusi.  Nah ini yang menurut saya harus diperbaiki," kata anggota Komisi III DPR RI tersebut.

(Baca juga: Din Syamsuddin Nilai Persekusi sebagai Istilah yang Berlebihan)

Kompas TV Pengurus Gerakan Pemuda Ansor Wilayah Jawa Timur dan ormas Banteng Muda Indonesia mendeklarasikan penolakan terhadap segala bentuk persekusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com