JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penerbitan red notice atau permintaan penangkapan terhadap tersangka di luar negeri yang menjadi buronan di negara asalnya, tidak semudah yang dipikirkan.
Menurut dia, meski penyidik mengajukan surat permintaan, perlu pertimbangan dari National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia untuk mengajukan lagi permintaan itu ke Interpol pusat di Lyon, Perancis.
"Kalau nanti mengajukan, di Interpol pusat pun akan dikaji lagi," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/6/2017).
Setyo mengatakan, tak ada batas waktu yang mendesak NCB Interpol untuk mengeluarkan red notice atau tidak. Kalaupun red notice dikeluarkan, proses penangkapan tersangka di luar negeri tidak bisa langsung dilakukan.
(Baca: Visa Rizieq Akan Habis Senin Pekan Depan)
Begitu keluar permintaan penangkapan, Interpol akan meneruskan informasi kepada kepolisian negara yang dituju atau kedutaan besarnya. Kemudian, kepolisian setempat akan mencari tersangka yang dimaksud.
"Kemudian nanti akan dilakukan upaya paksa," kata Setyo.
Proses penangkapan terhitung sejak penerbitan red notice pun beragam di setiap kasus. Ada yang begitu pemberitahuan diterbitkan, tersangka langsung ditangkap dan dipulangkan ke negara asal. Namun, ada juga yang penindakannya memakan waktu berbulan-bulan.
"Dulu kita pernah tangkap buronan dari Ceko di Bali, itu hampir tiga bulan baru kita pulangkan," kata Setyo.
(Baca: Polisi Berharap Interpol Segera Terbitkan "Red Notice" untuk Rizieq)
Sementara untuk kasus pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, penyidik telah mengajukan surat permohonan kepada NCB Interpol. Saat ini, surat tersebut tengah dikaji oleh Interpol di Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional Polri.
"Kita tinggal tunggu NCB interpol Indonesia bagaimana, apakah nanti mengajukan atau tidak," kata Setyo.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M Iriawan mengatakan Polri telah mengajukan permintaan red notice ke Interpol terhadap Rizieq Shihab.
Saat ini Rizieq diketahui berada di Arab Saudi. Ia merupakan tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.
"Sudah (ajukan red notice). Kemarin sudah lakukan gelar perkara hari kamis dari jam 9 pagi sampai jam 5 sore, kita jelaskan fakta-fakta, saksi ahli dan sebagainya. Jadi kita tunggu," ujar Iriawan.
Iriawan menambahkan saat ini pihaknya masih menunggu hasil kajian dari interpol mengenai permintaan red notice tersebut. Menurut dia, permintaan red notice tidak semudah membalikkan telapak tangan.
"Pertama gelar di Bareskrim, kemudian gelar di Interpol. Interpol kemudian akan mengkaji, tidak bisa sembarangan karena ini polisi internasional. Sehingga kita harus menunggu interpol, apakah red notice itu dikabulkan atau tidak," kata Iriawan.