JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo tidak yakin uang sebesar Rp 240 juta dari anak buahnya kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat mempengaruhi raihan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi kementeriannya.
"Saya kok enggak melihat dengan uang segitu, bisa mempengaruhi predikat WTP (Kemendes PDTT)," ujar Eko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Pasalnya, Eko menilai, proses WTP yang diberikan BPK bukanlah main-main. Opini WTP tersebut didapatkan melalui proses yang panjang serta prosedur yang ketat.
(Baca: Pujian Mendes untuk Mantan Anak Buahnya yang Ditahan KPK...)
Proses tersebut pun tidak hanya melibatkan seorang dua orang saja, melainkan melibatkan tim yang terdiri dari senior dan junior auditor BPK.
Namun demikian, fakta berbicara lain. Penyidik KPK mencokok dua anak buahnya saat memberikan suap kepada pejabat BPK.
Eko pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada KPK. Soal predikat WTP yang diberikan BPK kepada kementeriannya pun Eko menyerahkannya kepada BPK, apakah bersedia mengaudit ulang atau tidak.
"Karena ini sudah menjadi polemik, saya serahkan kepada BPK ya prosesnya. Saya welcome saja, mau diaudit ulang atau mau tetap pakai opini yang ada," ujar Eko.
Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menangkap tangan sebuah aksi suap yang melibatkan oknum Kementerian Desa PDTT dengan BPK.
(Baca: Sebut Sosok Sederhana, Mendes Tak Percaya Irjen Terlibat Suap)
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya, yakni Inspektur Jenderal Kemendes Sugito, pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo, pejabat Eselon I Badan Pemeriksa Keuangan Rachmadi Saptogiri, dan Auditor BPK Ali Sadli.
Dua pejabat Kemendes PDTT itu diduga memberikan suap sebesar Rp 240 juta kepada pejabat dan auditor BPK terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.