Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Tegaskan RUU Pemilu Tak Persulit Calon Tunggal

Kompas.com - 29/05/2017, 18:28 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyangkal jika dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) ada kesepakatan tak tertulis untuk mempersulit adanya calon tunggal pada Pilpres 2019.

Hanya saja, kata dia, ada yang mesti dipertegas dalam hal aturan.

Hal ini berkaca pada penyelenggaraan Pilkada 2015 dan 2017 yang memunculkan banyak calon tunggal, namun regulasinya belum matang.

"Tidak memperumit tetapi mengantisipasi," ujar Tjahjo di gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Senin (29/5/2017).

"Kayak dulu saat merevisi UU Pilkada, tidak sedikitpun pemerintah dan DPR berpikiran (akan ada) calon tunggal. Tahu-tahu muncul," Tambah Tjahjo.

Menurut Tjahjo, terkait pilpres 2019 sangat kecil kemungkinan munculnya calon tunggal. Hal ini lantaran ada aturan ambang batas.

Namun sebagai antisipasi,regulasi terkait calon tunggal perlu dibuat sejelasnya dalam RUU Pemilu. Hal ini agar tidak menimbulkan polemik.

"Walau kayaknya enggak mungkin (ada calon tunggal), mau ambang batas 20 atau 25 (persen), itu tak mungkin. Tapi, antisipasi seandainya calon tunggal kan bisa saja ada orang kuat memborong semua parpol, bisa juga," kata Tjahjo.

"Kan yang menjalankan adalah parpol. Antisipasi saja," tambah dia.

Sebelumnya, anggota Pansus RUU Pemilu, Taufiqulhadi menilai ada kecenderungan dari parpol untuk tidak menghendaki calon tunggal, meskipun tidak semua fraksi mengusulkan presidential threshold 0 persen.

Dalam pembahasan pun berkembang wacana ambang batas atas pencalonan presiden.

Misalnya, maksimal persentase kursi partai atau gabungan partai pengusung presiden tak boleh dari batas tertentu.

"Harus ditetapkan bahwa koalisi 50 persen atau 60 persen," kata Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

(Baca: Pansus Sebut Ada Semangat Tak Ingin Calon Tunggal Saat Pilpres)

Namun, hal itu juga masih perlu diatur. Salah satu usulannya misalnya dengan memberikan perpanjangan waktu tujuh hari sejak waktu penetapan pasangan calon jika yang mendaftar baru satu pasangan calon.

Namun, sejumlah pihak memikirkan, bagaimana jika batas waktu tersebut diberikan namun tetap hanya ada satu pasangan calon.

Selain itu, berkoalisi adalah hak yang tidak bisa dihalang-halangi. "Ada spirit tidak ingin calon tunggal. Tapi tidak mudah diwujudkan dengan norma," ucap Politisi Partai Nasdem itu.

Kompas TV Lukman menargetkan RUU penyelenggaraan pemilu disahkan pada 18 Mei 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com