JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyangkal jika dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) ada kesepakatan tak tertulis untuk mempersulit adanya calon tunggal pada Pilpres 2019.
Hanya saja, kata dia, ada yang mesti dipertegas dalam hal aturan.
Hal ini berkaca pada penyelenggaraan Pilkada 2015 dan 2017 yang memunculkan banyak calon tunggal, namun regulasinya belum matang.
"Tidak memperumit tetapi mengantisipasi," ujar Tjahjo di gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Senin (29/5/2017).
"Kayak dulu saat merevisi UU Pilkada, tidak sedikitpun pemerintah dan DPR berpikiran (akan ada) calon tunggal. Tahu-tahu muncul," Tambah Tjahjo.
Menurut Tjahjo, terkait pilpres 2019 sangat kecil kemungkinan munculnya calon tunggal. Hal ini lantaran ada aturan ambang batas.
Namun sebagai antisipasi,regulasi terkait calon tunggal perlu dibuat sejelasnya dalam RUU Pemilu. Hal ini agar tidak menimbulkan polemik.
"Walau kayaknya enggak mungkin (ada calon tunggal), mau ambang batas 20 atau 25 (persen), itu tak mungkin. Tapi, antisipasi seandainya calon tunggal kan bisa saja ada orang kuat memborong semua parpol, bisa juga," kata Tjahjo.
"Kan yang menjalankan adalah parpol. Antisipasi saja," tambah dia.
Sebelumnya, anggota Pansus RUU Pemilu, Taufiqulhadi menilai ada kecenderungan dari parpol untuk tidak menghendaki calon tunggal, meskipun tidak semua fraksi mengusulkan presidential threshold 0 persen.
Dalam pembahasan pun berkembang wacana ambang batas atas pencalonan presiden.
Misalnya, maksimal persentase kursi partai atau gabungan partai pengusung presiden tak boleh dari batas tertentu.
"Harus ditetapkan bahwa koalisi 50 persen atau 60 persen," kata Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
(Baca: Pansus Sebut Ada Semangat Tak Ingin Calon Tunggal Saat Pilpres)
Namun, hal itu juga masih perlu diatur. Salah satu usulannya misalnya dengan memberikan perpanjangan waktu tujuh hari sejak waktu penetapan pasangan calon jika yang mendaftar baru satu pasangan calon.
Namun, sejumlah pihak memikirkan, bagaimana jika batas waktu tersebut diberikan namun tetap hanya ada satu pasangan calon.
Selain itu, berkoalisi adalah hak yang tidak bisa dihalang-halangi. "Ada spirit tidak ingin calon tunggal. Tapi tidak mudah diwujudkan dengan norma," ucap Politisi Partai Nasdem itu.