JAKARTA, KOMPAS.com - Lima isu dinilai menjadi prioritas dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). Salah satu isu itu adalah soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Anggota Pansus RUU Pemilu, Taufiqulhadi menuturkan, meski tidak semua fraksi mengusulkan presidential threshold 0 persen, namun ada kecenderungan untuk tidak menghendaki calon tunggal.
"Secara umum, partai-partai secara spirit tidak menghendaki calon tunggal," kata Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Wacana yang berkembang di pembahasan RUU Pemilu, kata dia, adanya ambang batas atas pencalonan presiden.
Misalnya, maksimal persentase kursi partai atau gabungan partai pengusung presiden tak boleh dari batas tertentu.
"Harus ditetapkan bahwa koalisi 50 persen atau 60 persen," tuturnya.
Namun, hal itu juga masih perlu diatur. Salah satu usulannya misalnya dengan memberikan perpanjangan waktu tujuh hari sejak waktu penetapan pasangan calon jika yang mendaftar baru satu pasangan calon.
Namun, sejumlah pihak memikirkan, bagaimana jika batas waktu tersebut diberikan namun tetap hanya ada satu pasangan calon. Selain itu, berkoalisi adalah hak yang tidak bisa dihalang-halangi.
"Ada spirit tidak ingin calon tunggal. Tapi tidak mudah diwujudkan dengan norma," ucap Politisi Partai Nasdem itu.