JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/5/2017).
Fahmi divonis penjara 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hukuman Fahmi jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa menuntut Fahmi 4 tahun penjara.
Pada saat pembacaan putusan, hakim menyebutkan, salah satu pertimbangannya karena Fahmi telah menghibahkan sebidang tanah miliknya yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah, kepada Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Terdakwa menyerahkan kepemilikan tanah kepada negara yang akan diberikan untuk kepentingan Bakamla. Menurut majelis, hal tersebut menjadi itikad baik terdakwa yang akan menjadi hal yang meringankan," ujar anggota majelis hakim saat membacakan pertimbangan.
Baca: Menyuap Pejabat Bakamla, Fahmi Darmawansyah Divonis 2 Tahun 8 Bulan
Menurut hakim, Fahmi dan istrinya, Inneke Koesherawati, mengirimkan surat tertanggal 16 Mei 2017, yang berisi pernyataan bahwa keduanya menghibahkan tanah seluas 700 meter persegi kepada Bakamla.
Surat tersebut juga dikirimkan kepada Bakamla.
Hakim menyebutkan, dalam surat tersebut Fahmi dan istrinya menjelaskan bahwa hibah tersebut didasari kesadaran dan tanggung jawab mereka sebagai warga negara.
Tanah tersebut diberikan untuk mendukung tugas Bakamla, khususnya dalam menjaga keamanan wilayah laut.
Sebelumnya, Fahmi dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa KPK. Selain itu, Fahmi juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut hakim, Fahmi terbukti menyuap empat pejabat Bakamla. Suap tersebut diduga diberikan terkait proyek pengadaan monitoring satelit di Bakamla.
Baca: KPK Dikritik Tak Mampu Tangkap Pelaku Utama Kasus Bakamla
Pemberian uang terhadap empat pejabat Bakamla dilakukan untuk memenangkan perusahaan yang dimiliki Fahmi, yakni PT Melati Technofo Indonesia, dalam pengadaan monitoring satelit.
Anggaran proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perubahan (APBN-P) Tahun 2016.