Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dikritik Tak Mampu Tangkap Pelaku Utama Kasus Bakamla

Kompas.com - 15/05/2017, 12:52 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia,
Fahmi Darmawansyah, dan pengacaranya menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/5/2017).

Dalam persidangan, pengacara Fahmi, Setiyono, mengkritik kemampuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangkap pelaku utama dalam kasus yang menjerat kliennya.

"Ketidakmampuan JPU menghadirkan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi dan tidak ada sprindik baru untuk menentapkan Ali Fahmi sebagai tersangka perlu jadi catatan penting," kata Setiyono saat membacakan pleidoi.

Suap Pejabat Bakamla, Fahmi Darmawansyah Dituntut 4 Tahun

Setiyono menganggap Fahmi Darmawansyah bukan pelaku utama dalam kasus suap terkait pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Setiyono menilai bahwa pelaku utama yang menjadi perancang kasus korupsi di Bakamla adalah politisi PDI Perjuangan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi.

Fahmi Habsyi merupakan staf Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Soedewo.

"Adanya inisiatif Ali Fahmi yang sengaja datang bertemu terdakwa di kantor terdakwa. Dia menawarkan proyek, tetapi terdakwa harus mengikuti arahan dirinya mengenai besaran persentase," kata Setiyono.

Pengacara Terdakwa Sebut Fahmi Habsyi Pelaku Utama Suap di Bakamla

Sesuai fakta sidang, menurut Setiyono, Fahmi Habsyi awalnya mendatangi Kantor PT Merial Esa di Jalan Imam Bonjol, Jakarta. Perusahaan itu dimiliki oleh Fahmi Darmawansyah.

Dalam pertemuan itu, Fahmi Habsyi menawarkan Fahmi Darmawansyah untuk bermain proyek di Bakamla.

Namun, Fahmi diminta untuk mengikuti arahan Ali Fahmi, dan memberikan fee sebesar 15 persen dari nilai pengadaan.

Pejabat Bakamla Didakwa Terima Suap dalam Pengadaan Monitoring Satelit

Selanjutnya, Fahmi Habsyi memberitahu bahwa pengadaan monitoring satelit akan dilaksanakan oleh PT Melati Technofo, yang juga dimiliki oleh Fahmi Darmawansyah.

Kepastian tersebut karena sebelum proses lelang, pembuatan kerangka acuan kerja dibantu oleh salah satu staf PT Melati Technofo, yakni Hardy Stefanus.

Dalam persidangan, Fahmi Habsyi telah berkali-kali dipanggil, namun tidak juga hadir. Bahkan, majelis hakim telah mengeluarkan ketetapan pemanggilan kepada Habsyi.

Menurut KPK, keberadaan Habsyi saat ini tidak dapat diketahui.

Kompas TV Mantan Deputi Bakamla Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com