Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Instruksikan Daerah untuk Bekukan Ormas yang Anti-Pancasila

Kompas.com - 22/05/2017, 21:13 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah akan langsung mengambil sikap untuk membekukan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dinilai Anti-Pancasila.

Namun, saat ditanya soal dasar hukum pembekuan ormas tersebut, Tjahjo tak menjelaskannya secara detil.

"Sekarang harus cermat, kalau dia ormas tercantum Pancasila tapi action-nya anti-Pancasila, ingin mengubah Pancasila ya harus dibekukan dulu," kata Tjahjo di Jakarta, Senin (22/5/2017).

Setelah dilakukan pembekuan, proses pembubaran ormas yang dinilai anti-Pancasila baru akan diproses ke pengadilan.

"Soal prosesnya ya lihat nanti saja, yang penting stop (bekukan) dulu. Kan harus ada aturannya," kata politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.

Baca: Mendagri: Sikat yang Anti-Pancasila, NKRI, Kebhinekaan

Tjahjo mengaku sudah menginstruksikan jajarannya di daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk mengambil langkah-langkah preventif itu.

"Sudah kami intruksikan, karena ada ormas yang skalanya tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan," kata dia.

"Kita mau bikin 10 ormas bisa kok, Undang-Undang menjamin. Orang-orang berserikat pun boleh. Hanya saja harus sesuai aturan," kata Tjahjo.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, organisasi kemasyarakatan bisa saja dibubarkan terlebih dahulu tanpa menunggu proses peradilan.

Namun, saat ini Undang-Undang Ormas mengatur bahwa proses pembubaran ormas harus melalui proses peradilan.

Menurut Refly, aturan mengenai proses pembubaran ormas dapat direvisi melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Baca: Mendagri: Ada Komisaris BUMN Teriak-teriak Anti-Pancasila

Perppu tersebut perlu mengatur bahwa ormas yang keberatan tetap diberikan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

Refly mengingatkan, ketentuan pembubaran itu harus diatur secara jelas.

Tujuannya, agar di kemudian hari tidak disalahgunakan untuk membubarkan ormas yang dinilai tidak sejalan dengan politik pemerintah. 

Kompas TV Rencana Pemerintah Bubarkan HTI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com