Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahd: Saya Akan Buka Keterangan di Pengadilan Tipikor

Kompas.com - 22/05/2017, 17:14 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus suap pengadaan kitab suci Al Quran Fahd El Fouz Arafiq, mengatakan akan membuka semua perkara kasus tersebut di pengadilan tindak pidana korupsi. Hal tersebut disampaikan Fahd saat disinggung apakah pembahasan proyek ini diketahui DPR saat itu.

"Saya akan buka keterangan-keterangan di Pengadilan Tipikor," kata Fahd, usai menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Senin (22/5/2017).

Fahd mengaku, dia sudah menyampaikan semua keterangannya ke penyidik KPK. Ia meminta awak media mengonfirmasi langsung ke KPK.

Sebelumnya, pada pemeriksaannya tanggal 16 Mei 2017 lalu, Fahd menyatakan akan mengungkap peran mantan anggota DPR, Priyo Budi Santoso, dalam kasus yang menjeratnya. Menurut Fahd, selama pemeriksaan, ia lebih banyak ditanya seputar peran Priyo Budi Santoso.

"Saya sudah ungkap semua sama penyidik secara terbuka dan terang benderang," kata Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) tersebut saat itu.

(Baca: Periksa Fahd sebagai Tersangka, KPK Sita Kartu Identitas)

Mengenai siapa yang menyerahkan uang kepada politisi Partai Golkar tersebut, Fahd mengatakan, hal tersebut akan dijelaskannya di pengadilan.

"Tunggu di persidangan, karena itu masih rahasia dalam penyidikan," kata Fahd.

Fahd sebelumnya dianggap terlibat bersama-sama melakukan korupsi dalam pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.

Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah melakukan proses hukum terhadap mantan politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia. Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Sementara anaknya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Fahd merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Kasus ini terakhir diusut pada 2012.

 

(Baca: Korupsi Proyek Al Quran, Fahd Akan Ungkap Peran Priyo Budi Santoso di Pengadilan)

KPK kemudian menemukan fakta baru dalam kasus ini sehingga menetapkan Fahd sebagai tersangka. Dari total Rp 14,8 miliar dari fee dua proyek tersebut, Fahd diduga menerima Rp 3,4 miliar.

Dalam vonis hakim kepada Zulkarnaen dan Dendy, keduanya disebut bersama-sama dengan Fadh telah mengintervensi pejabat Kementerian Agama untuk memenangkan PT Batu Karya Mas sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011.

Selain itu, menurut majelis hakim, Zulkarnaen terbukti bersama-sama Dendy dan Fahd kembali mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) dalam tender proyek penggandaan Al Quran tahun anggaran 2011 di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Modus yang sama juga dilakukan untuk memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam tender proyek penggandaan Al Quran tahun anggaran 2012.

Kompas TV KPK menetapkan ketua angkatan muda Partai Golkar, Fahd El Fouz, sebagai tersangka korupsi Penggandaan Al-Quran.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com