Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR dan Pemerintah Diminta Segera Sahkan RUU Pemilu

Kompas.com - 20/05/2017, 13:38 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini berharap rancangan undang-undang (RUU) pemilu segera selesai dibahas dan disahkan.

"Supaya KPU punya cukup waktu untuk beradaptasi dengan aturan baru, parpol punya cukup waktu untuk mempelajari dan mempersiapkan diri dalam kontestasi," ujar Titi dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/5/2017).

"Serta pemilih juga punya cukup waktu untuk mendapatkan sosialisasi dan pendidikan politik atas aturan yang baru," tambah dia.

(baca: Perindo Kritik Pembahasan RUU Pemilu yang Berkutat Isu Itu-itu Saja)

Titi mengatakan, target awalnya, pembahasan RUU pemilu akan selesai pada 28 April.

Lantaran ada sejumlah isu yang belum selesai dibahas, DPR kembali menargetkan RUU Pemilu selesai dibahas pada 18 Mei.

Namun kemudian, karena Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat ini masih berada di Natuna, penundaan dilalukan hingga Senin (22/5/2017).  

(baca: Pengamat: Ambang Batas Pemilu Bakal Rontok di MK)

Menurut Titi, terselenggaranya pemilu yang baik dan ideal itu bergantung pada cepat atau lambatnya proses dan kerangka hukum yang dihasilkan.

Oleh karena itu, adanya keterlambatan pada tahap pembahasan RUU berpotensi menggangu persiapan-persiapan pada tahapan selanjutnya.

Hal inilah yang kemudian memunculkan kekhawatiran bahwa pemilu tidak dapat terlaksana dengan baik.

Menurut Titi, ketepatan penyelesaian UU pemilu sesuai waktu yang ditargetkan menjadi pertaruhan bagi kredibilitas kinerja legislasi.

"Ini penting untuk menjaga kredibilitas DPR. Ini soal pertaruhan kinerja legislasi DPR," kata Titi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com