JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa menilai pembubaran organisasi masyarakat (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) lebih baik melalui mekanisme pengadilan.
Hal itu sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Ormas.
Menurut dia, dalam gugatan di pengadilan nanti pemerintah perlu meminta penjelasan kepada HTI tentang maksud dari keinginan mengganti kedaulatan negara.
"Perlu menggugat HTI tentang apa maksud perubahan kedaulatan negara jadi kedaulatan Allah SWT," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
"Kalau ini tidak bisa dijelaskan, saya pikir dengan gugatan itu biarlah pengadilan yang memutuskan bahwa HTI tidak layak hidup di bumi Republik Indonesia. Prosesnya seperti itu pembubaran," ujarnya.
Indonesia, kata dia, bukan merupakan negara Islam, sehingga kedaulatannya tak bisa diubah seperti yang diinginkan HTI.
Desmond menilai pihak-pihak yang menyiarkan untuk mengubah kedaulatan negara sebaiknya keluar dari Republik Indonesia.
"Jangan mereka berlindung pada kebebasan beragama. Salah. Tujuan bernegara jelas, ini bukan negara Islam. Ini negara Republik Indonesia. Kalau orang mau melakukan kedaulatan Allah SWT sudah bukan warga negara, itu makar," ucap politisi Partai Gerindra itu.
(Baca juga: Pimpinan DPR Nilai Pembubaran HTI Lebih Baik Lewat Pengadilan)
Upaya pemerintah untuk membubarkan HTI melalui jalur peradilan membutuhkan waktu panjang.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Kejaksaan Agung menyarankan agar diterbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mempercepat upaya pembubaran HTI.
"Di UU Ormas memang ada tahapannya lewat proses hukum, itu butuh waktu lebih kurang 4-5 bulan. Tapi usul Jaksa Agung kan memungkinkan dengan Perppu," kata Tjahjo, di Jakarta, Selasa (16/5/2017).