JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan, partainya masih mengkaji urgensi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan.
Fraksi Partai Nasdem di DPR akan mempelajari dampak dari Perppu ini sebelum memutuskan menerima atau menolaknya.
Surya mengatakan, ada dua aspek yang harus diperhatikan.
Pertama, apakah Perppu ini akan memberikan iklim positif atau negatif terhadap dunia usaha.
Kedua, apakah Perppu ini benar-benar memperkuat upaya law enforcement pada sistem yang berlaku.
"Artinya, peraturan perundang-undangan apakah itu bentuknya perppu, kalau ini menambah suasana yang tidak kondusif bagi kalangan dunia usaha, sayang," kata Surya Paloh, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Baca: Pimpinan KPK Dukung Perppu Akses Keuangan untuk Pajak
Surya berharap, Perppu yang memberikan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak mengintip rekening nasabah ini bisa diatur dengan baik sehingga berdampak positif bagi dunia usaha.
"Tentunya pemahaman sosialisasinya diberikan secara baik, bukan untuk mencari-cari kesalahan yang tidak menentu. Tapi semata-mata untuk menegakkan katakanlah law enforcement, saya pikir tidak salah," ujar dia.
Presiden Jokowi sudah menandatangani Perppu No 1 Tahun 2017 pada 8 Mei 2017
Melalui Perppu itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berwenang untuk mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan lain tanpa seizin Menteri Keuangan dan Bank Indonesia (BI) karena Perppu menganulir pasal tersebut.
Perppu tersebut diterbitkan untuk memenuhi komitmen Indonesia dalam pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) yang merupakan syarat bagi Indonesia untuk ikut serta dalam perjanjian internasional bidang perpajakan tersebut.
Baca: Jokowi Teken Perppu Keterbukaan Informasi Pajak
Dasar hukum keterbukaan informasi keuangan ini harus setingkat undang-undang dan memiliki kekuatan sebelum 30 Juni 2017.
Jika gagal memenuhinya, Indonesia akan dianggap gagal memenuhi komitmen. Lembaga keuangan tersebut juga wajib melapor pada Dirjen Pajak setiap rekening keuangan yang diidentifikasian sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan.
Isi laporan keuangan setidaknya memuat identitas pemegang rekening keuangan; nomor rekening keuangan; identitas lembaga jasa keuangan; saldo atau nilai rekening keuangan; dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.
Pihak Ditjen Pajak selanjutnya juga harus melakukan identifikasi dan verifikasi mengenai rekening tersebut dan membuat dokumentasi atas kegiatan identifikasi rekening keuangan nasabah.
Jika nasabah menolak identifikasi, lembaga keuangan tidak boleh melayani nasabah tersebut baik untuk pembukaan rekening baru maupun transaksi baru apapun. Perppu ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 8 Mei lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.