Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: Perppu No 1/2017 agar Indonesia Tak Masuk Negara Ecek-ecek

Kompas.com - 17/05/2017, 18:04 WIB
Wisnu Nugroho,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, sosialisasi terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sudah dilakukan pada saat Tax Amnesty.

Menurut Jokowi, tidak benar jika tidak ada sosialisasi tentang akan diterbitkannya Perppu tersebut.

Menurut dia, semua pihak seperti Bank Indonesia, pihak perbankan, dunia usaha sudah tahu akan substansi dari aturan yang dituangkan dalam Perppu No 1 Tahun 2017.

"Perppu dibuat untuk kepentingan di luar negeri dan di dalam negeri sekaligus. Kalau kita tidak terbuka soal ini, kita akan masuk kategori negara ecek-ecek," ujar Jokowi saat silaturahim dengan sejumlah pemimpin redaksi media massa di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/5/2017).

(baca: Perppu Rampung, Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Tanpa Izin Menkeu dan BI)

Perppu dibuat untuk menyambut keterbukaan informasi keuangan di tingkat dunia yang akan terhubung pertengahan tahun 2018. 

"Semua pengusaha tahu soal ini. Mereka yang tidak ikut program Tax Amnesty, akan ketahuan jika punya aset di mana pun. Semua akan dibuka," ujar Jokowi.

Presiden Jokowi sudah menandatangani Perppu No 1 Tahun 2017 pada 8 Mei 2017. Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberikan keterangan rinci mengenai Perppu tersebut bersama Gubernur Bank Indonesia dan pihak Otoritas Jasa Keuangan.

(baca: Pimpinan KPK Dukung Perppu Akses Keuangan untuk Pajak)

Dengan Perppu itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berwenang untuk mendapat akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan lain tanpa seizin Menteri Keuangan dan Bank Indonesia (BI) karena Perppu menganulir pasal tersebut.

Perppu tersebut diterbitkan untuk memenuhi komitmen Indonesia dalam pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) yang merupakan syarat bagi Indonesia untuk ikut serta dalam perjanjian internasional bidang perpajakan tersebut.

(baca: Ini Dampak Pemberlakuan Perppu Akses Informasi Keuangan)

Dasar hukum keterbukaan informasi keuangan ini harus setingkat undang-undang dan memiliki kekuatan sebelum 30 Juni 2017. Jika gagal memenuhinya, Indonesia akan dianggap gagal memenuhi komitmen.

Lembaga keuangan tersebut juga wajib melapor pada Dirjen Pajak setiap rekening keuangan yang diidentifikasian sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan.

Isi laporan keuangan setidaknya memuat identitas pemegang rekening keuangan; nomor rekening keuangan; identitas lembaga jasa keuangan; saldo atau nilai rekening keuangan; dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.

(baca: Seskab: Yang Tidak Dukung Perppu 1/2017 Mungkin Ketakutan...)

Pihak Ditjen Pajak selanjutnya juga harus melakukan identifikasi dan verifikasi mengenai rekening tersebut dan membuat dokumentasi atas kegiatan identifikasi rekening keuangan nasabah.

Jika nasabah menolak identifikasi, lembaga keuangan tidak boleh melayani nasabah tersebut baik untuk pembukaan rekening baru maupun transaksi baru apapun.

Perppu ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 8 Mei lalu.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com