Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Komisioner Usul Komnas HAM Segera Bawa Kasus 1965 ke Pengadilan

Kompas.com - 17/05/2017, 16:23 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah seorang calon anggota Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022, Beka Ulung Hapsara berpendapat, seharusnya Komnas HAM segera membawa hasil investigasi masalah pelanggaran HAM pada 1965 ke pengadilan.

Hal itu diungkapkan Beka, ketika mengikuti seleksi terbuka uji publik untuk mengisi komisioner Komnas HAM periode 2017-2022, di Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2017).

Sebab, kata dia, bukti-bukti yang didapat dari investigasi yang dilakukan telah lengkap. Investigasi lanjutan pun tidak diperlukan lagi, cukup langsung diteruskan ke meja hijau.

(Baca: Pansel Pastikan Calon Komisioner Komnas HAM dari FPI Punya Kesempatan Sama)

"Bukti investigasi yang ada di Komnas HAM itu sudah cukup. Investigasi enggak perlu dilakukan lagi dan harus diteruskan ke pengadilan," ujar Beka.

Tak hanya itu, kata dia, penuntasan pelanggaran HAM 1965 juga perlu mendapatkan dukungan dari parlemen. Karenanya, lobi-lobi partai politik dan legislator di DPR pun diperlukan.

"Yang diperlukan sekarang adalah perlunya lobi ke DPR, partai, supaya isu 1965 enggak hanya hanya dari korban, masyarakat sipil dan Komnas HAM, tetapi juga parlemen sehingga jadi isu besar," kata dia.

Calon komisioner Komnas HAM lainnya, Achmad Romsan mengatakan bahwa lembaga penjaga HAM itu juga perlu menjalin kerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kerja sama itu untuk memasukkan persoalan HAM menjadi kurikulum pembelajaran kepada siswa di sekolah.

"Kurikulum HAM itu diperlukan mengingat banyaknya kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur," kata akademisi hukum dari Universitas Sriwijaya, Palembang tersebut.

"Tawuran, pelecehan seksual di kalangan anak kecil, remaja, dan lainnya. Maraknya masalah tersebut karena tidak jelasnya kurikulum HAM di sekolah," lanjut dia.

Terlebih, kata dia, saat ini kurikulum tentang HAM itu hanya diajarkan di tingkat kuliah kepada mahasiswa yang khusus mengambil bidang hukum.

(Baca: Ini Tahapan Seleksi Calon Anggota Komnas HAM Periode 2017-2022)

"Kita harus kerja sama membangun kurikulum HAM. Ini sama dengan pendidikan pancasila dan agama serta HAM yang harus masuk dalam mata kuliah yang wajib," ungkap dia.

Diketahui, sebanyak 60 calon anggota Komnas HAM akan mengikuti seleksi terbuka uji publik untuk mengisi komisioner periode 2017-2022 pada 17-18 Mei 2017 ini.

Seleksi 60 orang itu dibagi menjadi dua gelombang, hari ini dan besok. Per harinya seleksi akan diikuti sebanyak 30 calon.

Usai uji publik, akan dilakukan penelusuran latar belakang para calon Komisioner Komnas HAM, yang melibatkan tokoh masyarakat, Ormas dan LSM.

Nantinya dipilih 28 orang untuk maju ke tahap selanjutnya yakni, penelusuran latar belakang calon.

Proses tahapan selanjutnya adalah uji psikotes dan wawancara akhir. Nantinya dari 28 disaring lagi menjadi 14 orang dan diajukan ke DPR untuk diseleksi lagi menjadi tujuh orang untuk disahkan.

Kompas TV Pengacara Rizieq Shihab membenarkan kliennya meminta bertemu dengan Komnas HAM di Eropa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com