Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi Anggota DPD oleh Pansel dan DPRD Dikhawatirkan Munculkan Politik Transaksional

Kompas.com - 10/05/2017, 17:38 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan agar calon anggota Dewan Pewakilan Daerah (DPD) diseleksi oleh Panitia Seleksi (Pansel) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menimbulkan pro dan kontra.

Menurut Ketua Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan DPD RI, John Pieris, model seleksi seperti itu berpotensi memunculkan praktik transaksional.

"Dikhawatirkan muncul politik transaksional dalam proses seleksi itu," kata John dalam sebuah diskusi di Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

John mengatakan, partai politik penguasa kursi di tingkat daerah berpotensi 'menitipkan' calon-calonnya di DPD.

Padahal, kata John, masyarakat harus diberi pilihan calon yang berkualitas melalui proses yang terbuka.

John menilai, tidak ada jaminan bahwa sistem seleksi DPD oleh Pansel dan DPRD tidak akan memunculkan politik transaksional.

(Baca: Pansus Tak Sepakat Usulan Anggota DPD Diseleksi Pansel Disebut Inkonstitusional)

"Kecuali, Pansel dan DPRD yang melakukan fit and proper test itu diawasi oleh NGO (lembaga non-pemerintah), diawasi lagi oleh publik," ujar John. 

Pada kesempatan yang sama, Ketua Pansus Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu Lukman Edy mengungkapkan, proses seleksi akan dimulai dengan pembentukan Pansel oleh Gubernur.

Tim pansel berjumlah 5 orang yang terdiri dari tokoh masyarakat dan akademisi.

Pansel yang terbentuk lantas mengumumkan ke media dan membuka pendaftaran calon DPD.

Setelah ada pendaftar, Pansel melakukan interview. Mereka yang lolos tahap interview akan diminta membuat makalah tentang pembangunan daerah.

"Setelah itu, menjadi kewenangan Pansel untuk memilih 10 kali yang dibutuhkan. Misalnya yang dibutuhkan 4, berarti Pansel memilih 40. Pilihan Pansel lalu diserahkan ke DPRD untuk fit and proper test," kata Lukman.

Proses selanjutnya, DPRD menyaring menjadi 5 kali yang dibutuhkan, atau sebanyak 20 orang.

Sebanyak 20 calon DPD inilah yang dilempar ke publik untuk dipilih dalam pemilu serentak.

"Empat teratas itulah yang kemudian dilantik menjadi DPD terpilih. Kalau (urutan) 4 berhalangan tetap, maka digantikan oleh urutan 5," kata Lukman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com