JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengarah Tim Pemenangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - Djarot Saiful Hidayat, Dadang Rusdiana, mengajak publik untuk menghormati apapun putusan pengadilan terkait kasus penodaan agama.
Kasus ini menjerat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan Ahok bersalah dalam kasus ini dan menjatuhkan vonis dua tahun penjara.
"Putusan hakim tentunya berdasarkan pertimbangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Dadang, melalui pesan singkat, Selasa (9/5/2017).
Namun, kata dia, Ahok masih memiliki hak untuk mengajukan banding.
(Baca: Tak Ada Senyum di Wajah Djarot Saat Dilantik Mendagri Gantikan Ahok)
Dalam beberapa kesempatan, Ahok telah menyampaikan bahwa ia tak bermaksud menistakan agama.
Dadang berharap Ahok sabar menghadapi vonis terhadap dirinya.
"Ya tentu Pak Ahok harus bersabar. Ini bagian dari kehidupan yang harus Beliau jalani," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Hanura itu.
Diberitakan, majelis hakim menilai Ahok terbukti menodai agama dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Majelis hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama, menjatuhkan putusan pada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Memerintahkan agar terdakwa ditahan," kata Dwiarso, salah satu hakim.
Pihak Basuki langsung mendaftarkan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pihak Basuki juga memohon penangguhan penahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.