Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

GP Ansor Minta Pemerintah Antisipasi Munculnya Organisasi Mirip HTI

Kompas.com - 08/05/2017, 19:26 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor Hasanudin Ali mengatakan, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berpotensi membuat nama baru jika resmi dibubarkan oleh pengadilan pemerintah Indonesia.

Namun, Hasanudin meminta pemerintah dan masyarakat tidak khawatir. GP Ansor berkomitmen terus menentang organisasi anti-Pancasila.

"GP Ansor dan NU selalu berkomitmen dan selalu berada di garis Pancasila. Kalau lihat sejarah dari 1945 sampai sekarang, NU tidak pernah bergeser," ujar Hasanudin dalam acara diskusi di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017).

Hasanudin yakin jika elemen-elemen yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan bersatu, maka paham radikalisme akan hilang dari Indonesia. Terutama kaum nasionalis dan kaum Nahdliyin.

(Baca: Polisi Sebut Ada Sejumlah Ormas Lain yang Punya Misi Serupa HTI)

"Penting buat kita, kalau negara ini kaum nasionalisnya dan kaum Nahdliyin bersatu, masalah ini (radikalisme) selesai sudah," lanjut dia.

Pemerintah memutuskan untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan oleh ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Menkopolhukam Wiranto mengatakan, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Mencermati pertimbangan itu, maka pemerintah perlu ambil langkah tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto di kantornya, Senin siang.

Pemerintah akan mengajukan permohonan pembubaran HTI itu kepada pengadilan. Nanti, pengadilan lah yang memutuskan apakah HTI benar- benar dibubarkan atau tidak.

Tanggapan HTI

Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto menilai upaya pembubaran HTI oleh Pemerintah tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ismail mengaku pihaknya tidak pernah menerima surat peringatan dari pemerintah sebelum wacana pembubaran HTI.

"Sebelumnya tidak ada surat peringatan dari pemerintah. Surat peringatan apa, lha wong kami enggak punya salah kok. Makanya aneh," ujar Ismail saat ditemui di kantornya, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017).

(Baca: HTI: Kami Tidak Pernah Diberikan Surat Peringatan oleh Pemerintah)

Ismail menegaskan, selama ini HTI tidak pernah melakukan pelanggaran hukum maupun memiliki ideologi anti- Pancasila seperti yang dituduhkan oleh pemerintah.

Menurut dia, wacana pembubaran HTI, merupakan bentuk kesewenang-wenangan pemerintah sekaligus menjadi sebuah pelanggaran terhadap undang-undang.

"Katanya ini negara hukum. Pemerintah harus berpegang pada hukum, jangan semena-mena," kata Ismail.

Kompas TV Menko Polhukam Bubarkan Ormas HTI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com