JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Veri Junaidi menilai Rancangan Undang-Undang Pemilu tidak menunjukkan desain komprehensif terkait kelembagaan Pemilu yang mandiri.
"Bahkan ada kecenderungan pemerintah dan DPR untuk mengubrak-abrik desain kelembagaan atau kemandirian penyelenggara pemilu yang sekarang sudah ada," kata Veri dalam sebuah diskusi di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (8/5/2017).
Veri lebih lanjut menjelaskan, salah satu latar belakang kesimpulan tersebut ialah munculnya usulan menjadikan lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten/Kota sebagai lembaga ad-hoc.
(Baca: Mendagri Tak Setuju KPU-Bawaslu Daerah Bersifat Ad Hoc)
Menurut Veri, gagasan ini bukan hanya mundur ke belakang, tetapi tidak cocok dengan sistem Pemilu serentak.
"Maka menurut kami ya sudah tidak usah diubrak-abrik lagi. Biarkan saja KPU-nya permanen," imbuh Veri.
Veri beranggapan, jika yang dikeluhkan adalah KPU menganggur selepas pelaksanaan pemilu, maka yang seharusnya dibenahi adalah sistem pemilunya.
Setelah menyelenggarakan pilkada, kata Veri, KPU di daerah langsung menyiapkan pileg dan pilpres.
Oleh karena itu, kata dia, tidak ada alasan menjadikan penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga ad-hoc.
(Baca: Ada Wacana KPU dan Bawaslu Daerah Bersifat Ad Hoc)
"Menurut saya sekarang ini sudah bagus, nanti Pilkada 2018 selesai mereka sambil memulai tahapan Pileg dan Pilpres 2019. Oleh karena itu membuat gagasan dibikin ad-hoc itu ide salah kaprah, tidak pas," kata Veri.
Setali tiga uang, koordinator nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto menuturkan, gagasan menjadikan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga ad-hoc mesti ditolak.
Alasan pertama, KPU Kabupaten/Kota merupakan struktur penting KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
"Tugasnya sangat penting, salah satunya adalah pemutkahiran data pemilih, yang mestinya dilakukan secara berkelanjutan," ucap Sunanto.
Peran penting tersebut berpotensi terganggu apabila KPU Kabupaten/Kota dijadikan sebagai lembaga ad-hoc.
(Baca: KPU Berharap KPUD Tidak Ad hoc)
Alasan kedua, KPU Kabupaten/Kota mesti melaksanakan tata kelola keuangan sendiri dalam melaksanakan pemilihan kepala daerah.
"Maka lembaga ad-hoc tidak bisa melaksanakan pengelolaan keuangan sendiri. Tentu saja itu menghambat Pilkada," imbuh dia.
Terakhir, KPU Kabupaten/Kota selama ini sudah memiliki satuan kerja yang bersifat permanen. Langkah Pansus Pemilu dinilai justru kontra-produktif terhadap semangat menata kelembagaan penyelenggara Pemilu tingkat Kabupaten/Kota.