Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pastikan Dewan Kerukunan Nasional Mengacu UU Penanganan Konflik Sosial

Kompas.com - 05/05/2017, 12:15 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Bidang Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo menegaskan, pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN) tidak akan tumpang tindih dengan mekanisme penanganan konflik sosial di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (UU PKS).

Soedarmo mengatakan, dasar hukum pembentukan Dewan Kerukunan Nasional dan peraturan pelaksana akan mengacu pada UU PKS.

"DKN tidak berbenturan. Justru ini nanti payung hukumnya UU PKS," ujar Soedarmo, seusai rapat koordinasi khusus pembentukan Dewan Kerukunan Nasional di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2017).

Selain itu, lanjut Soedarmo, kewenangan DKN juga tidak akan berbenturan dengan kewenangan pemerintah daerah.

DKN akan mewadahi penyelesaian konflik sosial yang sifatnya nasional, misalnya konflik sosial berbasis agama dan agraria.

(Baca: Komnas HAM Minta Pembentukan DKN Dibahas secara Terbuka)

Sementara, konflik sosial yang terjadi di daerah penanganannya tetap diserahkan kepada masing-masing kepala daerah, sesuai ketentuan dalam UU PKS.

"Jadi kalau ada konflik sosial yang bersifat nasional itu nanti diwadahi oleh DKN ini. Kalau sifatnya daerah yang akan menangani ya pemerintah daerah," kata Soedarmo.

Sebelumnya, sejumlah pihak mengkritik pembentukan DKN yang diwacanakan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto pada awal Januari 2017 lalu.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Roichatul Aswidah berpendapat belum ada urgensi terkait pembentukan Dewan Kerukunan Nasional untuk menangani konflik horizontal di masyarakat.

Menurut Roi, saat ini sudah ada mekanisme hukum yang komprehensif untuk menyelesaikan konflik horizontal.

Mekanisme hukum secara jelas tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara untuk mekanisme non-yudisial, melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

(Baca: Wiranto Tegaskan Tugas Dewan Kerukunan Bukan untuk Rekonsiliasi Kasus HAM)

"Kekerasan atau konflik sosial itu kan bisa diproses melalui mekanisme hukum pidana. Aparat penegak hukum kan sebenarnya bisa menangani itu. Lagipula sudah ada penanganan konflik dalam UU PKS," ujar Roi.

Saat ini, Wiranto telah menyiapkan 11 nama dari kalangan tokoh masyarakat dan agama untuk menjadi anggota DKN.

Kesebelas nama tersebut akan diajukan ke Presiden Joko Widodo untuk disetujui melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) dan pembentukan DKN melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com