Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Imbau Masyarakat Gunakan Jasa Bus Pariwisata yang Resmi

Kompas.com - 01/05/2017, 20:20 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan mengimbau masyarakat untuk menggunakan bus pariwisata yang resmi terdaftar di Kemenhub.

Masyarakat bisa menelusuri legalitas bus pariwisata itu dengan bertanya langsung kepada perusahaan yang bersangkutan.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo dalam jumpa pers di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2017).

(Baca: Kemenhub Akan Pidanakan Perusahaan Bus Maut Kitrans dan HS Transport)

"Sarana berkeselamatan memang tanggung jawab pemerintah. Namun, Kami imbau masyarakat gunakan angkutan sebaiknya yang memiliki izin resmi, termasuk bus pariwisata bisa ditanya izinnya ada atau tidak," kata Sugihardjo.

Sugihardjo merespons dua kasus kecelakaan bus di Puncak. Kemenhub menyatakan, perusahaan bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di Megamendung dan di Ciloto, tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata di Kemenhub.

Menurut Sugihardjo, angkutan resmi bisa lebih menjamin keselamatan. Atau, kata dia, masyarakat juga bisa menggunakan angkutan resmi yang namanya sudah dikenal masyarakat luas.

(Baca: Kemenhub Sebut Bus Pariwisata yang Kecelakaan di Puncak Ilegal)

"Kalau memilih perusahaan bonafit itu kan sudah pasti terdaftar tapi harganya tinggi. Kalau mau sedikit lebih miring harganya ya tentu harus dicek tadi ada izinnya enggak, ditanyakan. Itu kita mengimbau masyarakat berpartisipasi," ujar Sugihardjo.

Menurut Sugihardjo, jika masyarakat menggunakan angkutan tidak resmi, sama saja menyuburkan angkutan ilegal.

"Kalau masyarakat gunakan angkutan yang tidak punya izin dan tetap beroperasi, berarti melegalkan, ikut membantu, walaupun tanggung jawabnya (pengawasan) di aparat, organda. Tapi kami imbau jangan menyuburkan (mengorder angkutan ilegal)," ujarnya. 

Kompas TV Kronologi Kecelakaan di Jalur Puncak Cipanas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Nasional
Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Nasional
Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com