JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti, dan tersangka Bupati nonaktif Klaten, Sri Hartini, ke tahap penuntutan.
Dengan demikian, Sri akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.
"Rencananya sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (28/4/2017).
Sebelummya, KPK menahan Sri Hartini dan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan.
Keduanya merupakan tersangka dalam kasus suap terkait penempatan pejabat daerah di Kabupaten Klaten.
(Baca: Kuasa Hukum Sri Hartini: Jual Beli Jabatan Sudah Tradisi di Klaten)
Operasi tangkap tangan terhadap keduanya berhubungan dengan promosi dan mutasi jabatan dalam pengisian perangkat daerah di Kabupaten Klaten.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang Rp 2,080 miliar, 5.700 dollar AS, dan 2.035 dollar Singapura yang dibungkus dalam kardus.
Selain uang, KPK juga menyita catatan keuangan yang berisi asal uang yang disetorkan.
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa puluhan saksi yang berasal dari berbagai unsur pejabat daerah dan pihak swasta.
Beberapa di antaranya adalah pegawai negeri sipil, kepala sekolah dasar, dan staf kantor kecamatan.
(Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Non-aktif Klaten Sri Hartini)
Sri Hartini mengajukan permohonan sebagai justice collaborator, atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Selanjutnya, permohonan itu akan dipertimbangkan oleh KPK.