JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menyatakan ada opsi baru terkait perkembangan nota keberatan dari DPR atas pencegahan Setya Novanto ke luar negeri.
Selain berencana mengirimnya lewat proses surat menyurat biasa, muncul pula opsi untuk menyerahkan nota keberatan tersebut saat rapat konsultasi dengan Presiden Jokowi.
"Jadi ada opsi nota keberatan Pak Novanto mau disampaikan saat rapat konsultasi dengan Presiden, supaya langsung dapat isunya apa," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/4/2017).
Fahri melanjutkan, opsi tersebut muncul karena dirasa mampu meminimalisasi miskomunikasi antara DPR dan Presiden. Ia juga mengatakan saat ini nota keberatan tersebut tengah dikaji dasar hukumnya oleh Komisi III DPR.
(Baca: KPK Tegaskan Tetap Cegah Setya Novanto ke Luar Negeri)
Nantinya, selesai mengkaji, Komisi III DPR akan melaporkan hasil kajiannya ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR, untuk kemudian diambil keputusan.
"Jadi enggak ada penundaan atau pembatalan, sekarang masih dikaji Komisi III, nanti mereka sampaikan hasilnya. Kalau mau dibatalkan pengirimannya ya harus lewat Bamus lagi," lanjut Fahri.
Sebelumya, DPR berencana mengirim nota keberatan atas pencegahan Ketua DPR Novanto ke luar negeri atas statusnya sebagai saksi kasus korupsi e-KTP. Fahri Hamzah mengatakan pencegahan Novanto melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.