Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panja KUHP Siapkan Hukuman Alternatif Pengganti Kurungan Penjara

Kompas.com - 11/04/2017, 17:14 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP Arsul Sani menyatakan Panitia Kerja (Panja) KUHP tengah menyiapkan sejumlah model hukuman alternatif pengganti kurungan penjara.

Hal itu didasari paradigma baru dalam pemidanaan yang menyoroti keadilan restoratif dalam melihat hukuman.

"Jadi nanti fokusnya pada pemulihan atas terjadinya kejahatan, terutama pemulihan terhadap korban perorangan yang bisa melakukan suatu penyelesaian dengan pelaku," kata Arsul melalui pesan singkat, Selasa (11/4/2017).

Ia menambahkan jenis hukuman alternatif yang dimaksud adalah kerja sosial. Selain itu dirumuskan pula aturan agar hakim bisa mengganti hukuman penjara untuk kejahatan yang ancamannya di bawah satu tahun penjara untuk diganti dengan pidana denda.

(Baca: Revisi KUHP, Yasonna Sebut Hukuman Mati Akan Jadi Hukuman Alternatif)

Kemudian ada pula format hukuman penjara dengan masa kurungan di bawah satu tahun yang bisa dijalankan dengan cara mencicil, yakni dengan hanya tinggal di lembaga pemasyarakatan (lapas) dalam tiga hari per pekan.

"Itu semua sudah dibahas dan secara prinsip disepakati oleh Panja KUHP. Kalau bentuknya nanti ditentukan oleh Ditjen Pemasyarakatan. Bisa kerja di panti asuhan atau panti jompo, atau tenaga kebersihan di suatu fasilitas umum," lanjut politisi PPP itu.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengeluhkan kondisi lapas yang saat ini mengalami kelebihan kapasitas.

Ia menyatakan, dalam dua bulan, rata-rata lapas di seluruh Indonesia menampung 10.000 narapidana baru.

(Baca: Dewan Pers Minta Revisi KUHP Tidak Mengatur-atur Kerja Pers)

"Posisi yang di dalam harusnya 5 orang kami masukin 47 orang. Teori over capacity, semakin disesakan agresivitas meningkat," kata Yasonna dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/4/2017).

Yasonna mengatakan, salah satu bentuk terobosan hukum yang bisa diambil untuk mengatasi masalah ini ialah mengedepankan prinsip restorative justice, yakni pemberian hukuman yang berlandaskan perbaikan perilaku pelaku kejahatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com