Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner KPU Berharap Putusan MK soal UU Pilkada Segera Keluar

Kompas.com - 06/04/2017, 21:49 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpilih, Arief Budiman, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) segera mengeluarkan putusan atas uji materi terhadap Pasal 9 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Uji materi ini diajukan oleh komisioner KPU sebelumnya, termasuk Arief Budiman.

"Putusan MK harus segera keluar. Apa pun putusannya, semua menghormati. KPU dan DPR pasti menghormati," ujar Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Menurut Arief, uji materi disebabkan adanya Pasal 9 Undang-Undang Pilkada mengatur hasil rapat konsultasi yang dilakukan KPU dan DPR saat menyusun Peraturan KPU (PKPU) bersifat mengikat.

Pasal itu dinilai melanggar prinsip kemandirian KPU yang termaktub dalam Pasal 22 E UUD 1945. Karena itu, putusan MK dinilai perlu untuk memperjelas independensi KPU, sesuai UUD 1945.

"Itu penting untuk perjalanan KPU ke depan. Termasuk menjawab dinamika yang kemarin terjadi," ujar Arief Budiman.

Arief menjelaskan, selama belum ada putusan dari MK, KPU merasa ada hambatan psikologis dalam berkonsultasi dengan DPR saat menyusun PKPU.

Sebab, DPR akan berpegang pada Pasal 9 Undang-Undang Pilkada yang mewajibkan KPU menjalankan hasil rapat konsultasi.

Sedangkan, KPU yang tengah mengajukan uji materi terhadap pasal tersebut merasa enggan untuk terikat dengan hasil rapat konsultasi saat menyusun PKPU.

Arief Budiman pun kembali menegaskan, KPU sangat terbuka dalam menyusun PKPU sehingga pihak lain, terutama DPR tak perlu khawatir.

Dalam proses pembuatan PKPU, kata Arief, KPU mengawalinya dengan pembahasan di internal bersama tim ahli Sekretariat KPU.

Setelah itu dilanjutkan dengan expert meeting dengan mengundang para ahli pemilu untuk dimintai masukannya. Setelah itu KPU masih mengadakan public hearing dengan mengundang kelompok masyarakat sipil untuk dimintai masukan dalam menyusun PKPU.

Selanjutnya, barulah KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), DPR, dan pemerintah menggelar rapat konsultasi, untuk menyusun PKPU.

"Jadi sebenarnya proses penyusunan PKPU itu terbuka kok. Kalau PKPU bertentangan dengan undang-undang, sesuai pelaksanaan peraturan di bawah undang-undang bisa diuji materi ke MA (Mahkamah Agung)," ucap Arief.

(Baca juga: Harus Tunduk pada Putusan Rapat DPR, KPU Ajukan Uji Materi Setelah Tuntaskan PKPU)

Pengajuan uji materi dilakukan seusai KPU dan DPR menyusun PKPU Pencalonan yang dinilai melanggar Pasal 7 Undang-Undang Pilkada.

PKPU Pencalonan memperbolehkan seorang terpidana percobaan mencalonkan diri dalam pilkada. Sedangkan, Pasal 7 Undang-Undang Pilkada melarang seorang terpidana, meski percobaan, mencalonkan diri di pilkada.

(Baca juga: Uji Materi UU Pilkada, KPU Berharap Tidak Dianggap Pembangkang)

Karena Pasal 9 mengharuskan KPU tunduk dengan hasil rapat konsultasi bersama DPR, maka PKPU memperbolehkan terpidana percobaan mencalonkan diri.

Merasa Pasal 9 bertentangan dengan prinsip kemandirian KPU, akhirnya KPU periode 2012-2017 pun mengajukan uji materi ke MK.

Kompas TV KPU Sosialisasi Pencoblosan Dalam Pilkada Mendatang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com