JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mempertanyakan dasar laporan tim kuasa hukum tersangka kasus makar melaporkan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan ke pengadilan internasional.
Menurut dia, pengadilan internasional hanya menangani laporan untuk kasus tertentu.
"Terkait laporan itu silakan saja, tapi urgensinya apa?" ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/4/2017).
Pengadilan internasional umumnya menggelar kasus genosida dan pelanggaran HAM berat. Sementara tindak pidana makar tidak termasuk dalam wilayah pengadilan tersebut.
Alih-alih mengadu ke tingkat internasional, Martinus meminta agar para tersangka kasus makar menempuh langkah hukum yang tersedia di Indonesia.
"Ada baiknya bahwa pelaporan itu harusnya diuji melalui praperadilan, bukan ke mahkamah internasional," kata Martinus.
Tim hukum yang melaporkan Tito dan Iriawan mewakili sepuluh orang yang ditangkap terkait dugaan makar pada 2 Desember 2016 lalu.
(Baca: Tim Kuasa Hukum Kasus Makar Gugat Kapolri ke Pengadilan Internasional)
Mereka adalah Ahmad Dhani, Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal Kobar.
Pendaftaran gugatan ke pengadilan internasional itu diajukan secara berkelompok.
"Sudah diajukan, tergugat pertama Tito Karnavian, tergugat kedua Kapolda Metro Jaya M Iriawan," kata kuasa hukum kasus makar, Dahlia Zein.
Saat ini tim kuasa hukum tengah menyusun bukti-bukti. Salah bukti adalah surat penangguhan Sri Bintang yang ditolak selama lima kali.