JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan, akan ada tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Tersangka baru pasti ada. Waktunya tunggu saja," ujar Agus di Kantor Dewan Pertimbangan Presiden, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Agus mengaku sudah menerima informasi soal adanya sejumlah nama yang ditetapkan sebagai tersangka.
(Baca: Nazaruddin Sebut Agun Gunandjar Pasang Badan Proyek E-KTP)
Namun, Agus menolak menyebut nama-nama tersangka baru yang didapatkan dari penyidik tersebut.
"Jangan disebutkan dulu," ujar Agus.
Agus juga menolak menyebut dari mana latar belakang tersangka baru tersebut.
Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi e-KTP, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Pertama, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri bernama Sugiharto.
(Baca: KPK Tangkap Andi Narogong Tersangka Baru Kasus E-KTP)
Kedua mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil bernama Irman. Adapun, tersangka ketiga adalah pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Perkara tersebut kini sudah memasuki masa sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.