JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelolaan keuangan pemerintah daerah rupanya belum sepenuhnya efektif serta efisien. Aparat penegak hukum masih menemukan adanya kebocoran anggaran yang disebabkan oleh korupsi.
Hal itu terungkap ketika pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat bersama jajaran Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Senin (3/4/2017) siang.
"Kami mendapatkan informasi bahwa ternyata pengelolaan keuangan daerah selama ini bukannya membaik, tetapi malahan memburuk," ujar Ketua Wantimpres Sri Adiningsih usai pertemuan.
"Korupsi kebocoran keuangan (di pemerintah daerah) bisa mencapai 20 sampai 40 persen. Bisa dibayangkan dana sebesar itu jika kita gunakan membangun Indonesia pasti akan luar biasa dampaknya," lanjut dia.
Salah satu Komisioner KPK Alexander Marwata membenarkan nilai itu. Menurut dia, nilai itu diperkirakan berdasar dari nilai kerugian negara yang terungkap dari proses persidangan selama ini.
"Seperti e-KTP saja, kan hasil perhitungan BPKP hampir 50 persen. Kecenderungan kebocoran anggaran itu memang harus kita akui," ujar Alex.
Penyebabnya, belum semua pemerintah daerah menerapkan tata kelola keuangan yang rapih dan transparan. KPK pun berharap pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah menerapkan tata kelola keuangan yang profesional.
"Selain itu, peran pengawasan internal (di pemerintah daerah) harus juga berjalan," ujar Alex.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.