Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Berharap Rekomendasi KPPU Tak Ubah Revisi Permenhub

Kompas.com - 30/03/2017, 20:57 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyerahkan rekomendasi mengenai apa yang seharusnya dilaksanakan pemerintah menghadapi kisruh taksi online vs taksi konvensional.

Penyerahan rekomendasi tersebut dilaksanakan menjelang penetapan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum, yakni 1 April 2017 mendatang.

Lantas, apakah rekomendasi KPPU berpengaruh terhadap isi revisi Permenhub?

"Saya akan pelajari dahulu apa yang menjadi masukan," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat ditemui di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Budi menambahkan, sebenarnya KPPU telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan pada beberapa waktu lalu.

KPPU sudah menyatakan mendukung poin-poin Permenhub yang akan direvisi.

Meski demikian, Kemenhub tetap akan mempelajari rekomendasi KPPU terlebih dahulu. Budi berharap rekomendasi KPPU tidak mesti mengubah poin revisi Permenhub lagi.

"Kami enam bulan mengkaji aturannya. Bukan sehari-dua hari. Kami sudah hati-hati melakukan dan Insya Allah apa yang kami lakukan benar," ujar Budi.

Namun, jika memang ada hal-hal yang dirasa kurang, Budi memastikan akan terus berupaya menyempurnakan agar revisi tersebut benar-benar memberikan dampak positif bagi pihak terkait.

"Nanti kita lihat saja dalam satu atau dua hari ini, Dirjen sudah mendapatkan sesuatu yang final, ya kami finalkan," ujar Budi.

KPPU sebelumnya memberikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo terkait kisruh antara taksi online dengan taksi konvensional di Istana Merdeka, Kamis (30/3/2017).

Rekomendasi pertama, taksi online harus mengikuti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.

"Karena di koperasi ada dua kepemilikan. Ada kepemilikan aset oleh anggota koperasi, ada aset koperasi itu sendiri," ujar Ketua KPPU Syarkawi Rauf usai bertemu Presiden.

Rekomendasi kedua, taksi online tak boleh menerapkan tarif bawah. Tarif taksi online harus diserahkan kepada pasar.

(Baca juga: Tarif Murah Taksi "Online" Diprediksi Tak Bertahan Lama)

Rekomendasi ketiga, perusahaan taksi online harus menerapkan kuota jumlah armada. Jumlah armada tersebut pun harus disesuaikan dengan kebutuhan pasar. Tidak boleh ada jumlah armada berlebih. 

(Baca juga: Taksi "Online" Vs Konvensional, Ini Tiga Rekomendasi KPPU ke Jokowi)

Kompas TV Revisi aturan Menteri Perhubungan rencananya berlaku mulai 1 April 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Nasional
Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Nasional
Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Nasional
Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Nasional
Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Nasional
Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Nasional
Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Nasional
Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Nasional
Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Nasional
Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Nasional
Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Nasional
Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Nasional
Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Nasional
Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com