Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU LLAJ Dinilai Mendesak untuk Atur "Ojek Online"

Kompas.com - 25/03/2017, 20:50 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro menilai revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sangat mendesak dilakukan.

Revisi dibutuhkan untuk mengatur keberadaan ojek online yang saat ini sudah menjamur di kota-kota besar.

Nizar mengatakan, belakangan sudah tidak bisa dipungkiri bahwa kendaraan roda dua sebagai transportasi umum online merupakan kebutuhan masyarakat.

(Baca: Polisi: "Hoax" Penyebab Bentroknya Kembali Angkot dan Ojek "Online" di Bogor)

Hanya saja dalam UU LLAJ tidak diatur mengenai kendaraan roda dua tersebut. Akibatnya, dalam peraturan menteri perhubungan nomor 32 tahun 2016 yang mengatur tentang transportasi online, juga tidak mengatur roda dua sebagai transportasi umum.

"Maka dari itu perlu adanya revisi undang-undang LLAJ itu. Dengan adanya revisi UU LLAJ  maka kendaraan roda dua atau ojek online memiliki payung hukum yang kuat," ujar Nizar dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/3/2017).

Hal ini disampaikan Nizar menanggapi kondisi di kota Bogor yang terjadi ketegangan antara sopir angkot dan pengendara ojek online.

Politisi Gerindra ini mengapresiasi rencana Bupati Bogor dan Wali Kota Bogor memberlakukan aturan berbentuk perda karena adanya kekosongan payung hukum mengenai ojek online.

(Baca: Redam Konflik Angkot-Ojek "Online", Ini yang Dilakukan Pemkot dan Pemkab Bogor)

"Kalau aturan perda itu kan hanya mengikat di daerah bersangkutan. Perda sendiripun harus berpatokan pada landasan hukum diatasnya seperti undang-undang," ujar Nizar.

Nizar juga khawatir peraturan daerah yang diterbitkan tiap kepala daerah  akan bertentangan dengan hasil revisi UU LLAJ di kemudian hari.

"Sebaiknya kemenhub responsif dengan masalah ini. Segera revisi UU LLAJ. Untuk apa juga merevisi Permenhub nomor 32 tahun 2016 kalau pada akhirnya masih tidak payung hukum untuk ojek online," ucap Nizar.

Kompas TV Revisi aturan Menteri Perhubungan rencananya berlaku mulai 1 April 2017.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com