Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Sidang E-KTP, Jaksa KPK Juga Hadirkan Saksi yang Kembalikan Uang

Kompas.com - 24/03/2017, 06:33 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Irene Putri mengatakan, sejumlah pihak yang mengembalikan uang terkait proyek pengadaan KTP berbasiss elektronik juga dihadirkan dalam sidang. KPK sebelumnya menyebutkan ada 14 orang yang mengembalikan uang tersebut.

"Iya (dihadirkan dalam sidang). Tapi jangan fokus di situ dong," ujar Irene di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/3/2017) malam.

Namun, Irene enggan menyebutkan siapa saksi tersebut. Ia mengakui bahwa beberapa di antaranya telah bersaksi di pengadilan.

Adapun saksi yang telah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yaitu mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi; Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi Temenggung; mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraeni; mantan Direktur Jenderal Adminsitrasi Kependudukan Kemendagri Rasyid Saleh.

Selanjutnya, Direktur Fasilitas Dana Perimbangan Ditjen Keuangan Kemendagri Elvius Dailami; Kepala Bagian Perencanaan Kemendagri Wisnu Wibowo; dan kepala Subag Perencanaan pada Sesditjen Dukcapil Kemendagri, Suparmanto.

(Baca: KPK Tangkap Andi Narogong Tersangka Baru Kasus E-KTP)

Selain itu, jaksa juga menghadirkan mantan Ketua Komisi II DPR Chaeruman Harahap; dua mantan Wakil Ketua Komisi II Taufiq Effendi dan Teguh Juwarno; mantan anggota Komisi II Miryam S Haryani; serta Direktur Utama PT Karsa Wira Utama, Winata Cahyadi.

"Oh, itu ada (yang sudah bersaksi)," kata Irene.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga enggan menyebutkan siapa saja yang mengembalikan uang terkaot kasus e-KTP.

Dari 14 orang yang mengembalikan, KPK menghimpun Rp 30 miliar. Mereka yang telah memulangkan uang terdiri dari anggota legislatif dan pihak eksekutif.

Selain itu, KPK juga telah menyita Rp 220 miliar dari pihak korporasi, yakni lima perusahaan dan satu konsorsium.

(Baca: KPK Sengaja Rahasiakan Nama Pengembali Uang Korupsi E-KTP)

Menurut Febri, KPK masih memberikan kesempatan kepada mereka yang berniat mengembalikan uang. Meski begitu, pengembalian uang tidak akan menghapus tidak pidana yang dilakukan.

Pihak yang diketahui mengembalikan uang merupakan dua terdakwa yang kini menjalani persidangan, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, serta mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto.

Selain itu, dalam sidang, Diah Anggraeni mengaku telah mengembalikan uang yang dia terima dari Irman dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi narogong sebesar 500.000 dollar AS.

Halaman:


Terkini Lainnya

MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com