JAKARTA, KOMPAS.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menggeledah tiga lokasi di Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (23/3/2017).
Penggeledahan dilakukan menyusul penetapan seorang tersangka baru berinisial AA, pihak swasta, terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
“KPK lakukan beberapa kegiatan penyidikan mulai dari penggeledahan tiga lokasi di Cibubur,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis.
(Baca: Disebut di Sidang E-KTP, Bambang Soesatyo Bantah Pernah Tertekan Saat Diperiksa KPK)
Febri enggan merinci titik penggeledahan dilakukan. Termasuk, saat disinggung lokasi apa saja yang digeledah.
Ia hanya menyebut, proses penggeledahan masih berlangsung hingga saat ini. “Tiga lokasi di Cibubur ada yang merupakan rumah,” kata dia.
Saat ini, AA masih menjalani pemeriksaan penyidik, setelah sebelumnya ditangkap di kawasan Jakarta Selatan pada siang hari.
Ia menambahkan, penyidik belum menentukan apakah AA akan ditahan atau tidak.
“Selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan dalam rentang waktu 1x24 jam, sebelum kita tentukan langkah hukum berikutnya,” ujarnya.
(Baca: KPK Tetapkan AA sebagai Tersangka Baru Kasus E-KTP)
Dalam perkara ini, AA disangka dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Mereka yakni Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, serta Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
Keduanya kini sedang menjalani proses persidangan dan berstatus terdakwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.