JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR, Taufiq Effendi, mengaku pernah mendengar istilah "kawal anggaran" dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Menurut Taufiq, istilah itu ada pada Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
"Saya tidak tahu, tapi saya pernah dengar itu yang dilakukan Banggar," ujar Taufik saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Taufik mengatakan, ia tidak memahami arti sebenarnya dari istilah kawal anggaran. Namun, menurut dia, yang bisa menyetujui anggaran adalah Badan Anggaran DPR.
Sementara, menurut Taufiq, Komisi II DPR hanya melihat sejauh mana kewajaran nilai anggaran yang diusulkan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Taufik, setelah Komisi II memberikan tanda tangan persetujuan pagu anggaran, pembahasan mengenai usulan Kementerian akan berlanjut di Banggar DPR.
"Persetujuan kami masih ada proses selanjutnya lagi. Jadi tidak serta merta kami setujui lalu dicairkan," kata Taufik.
(Baca juga: Dua Mantan Pimpinan Komisi II Mengaku Tak Ikut Rapat Anggaran E-KTP)
Dalam kasus ini, dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun.
Menurut jaksa, kedua terdakwa diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, keduanya terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
Dalam pembahasan anggaran, sejumlah anggota Komisi II DPR dan anggota Banggar DPR diduga menerima uang dari pengusaha pemenang lelang pengadaan e-KTP. Suap diduga diberikan agar anggaran Rp 5,9 triliun disetujui DPR.