Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Diduga Selundupkan Senjata, 139 Polisi Dapat Penghargaan

Kompas.com - 16/03/2017, 19:00 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penghargaan Satyalancana Bhakti Buana disematkan ke 139 anggota Formed Police Unit (FPU)-8 yang baru saja menunaikan misi perdamaian di Sudan.

Penyematan penghargaan itu dilakukan secara tertutup oleh Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Saiful Maltha di Ruang Rupatama, Kompleks Mabes Polri, Kamis (16/3/2017).

"Penghargaan itu diberikan karena mereka sudah melaksanakan tugas-tugas kemuliaan, salah satunya misi perdamaian," ujar Maltha, usai penyematan penghargaan.

(Baca: Cara Kontingen Indonesia Hapus Penat Selama Misi Perdamaian di Sudan)

Selain penghargaan oleh negara, 139 anggota FPU-8 itu juga mendapatkan United Nation (UN) Medals dari Unamid.

Penyematan UN Medals itu disematkan di Darfur, Sudan, sesaat sebelum kepulangan mereka ke tanah air.

Maltha juga memastikan bahwa para personel mendapatkan promosi jabatan.

"Promosi-promosi itu pasti. Itu seperti biasa saja, berjalan berdasarkan mekanisme dari personalia," ujar Maltha.

(Baca: Cerita Kontingen Polri yang Bertugas di Wilayah dengan Kriminalitas Tinggi di Sudan)

Soal dugaan para polisi itu menyelundupkan senjata, Maltha memastikan, hal itu sudah dipastikan tak benar. Atas dasar itu pula, para polisi diperbolehkan pulang plus mendapatkan penghargaan.

Selanjutnya, 139 personel Polri itu akan dikembalikan ke satuan masing-masing. Mereka juga diberikan cuti selama dua pekan sebelum kembali tugas di kesatuannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com