JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah meminta pertanggungjawaban pemilik kapal pesiar MV Caledonian Sky akibat insiden yang merusak terumbu karang di Raja Ampat, Papua, Sabtu (4/3/2017) lalu.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arrmanatha Nasir mengatakan, insiden tersebut merupakan tindak perusakan lingkungan.
Pelakunya dapat dijerat pidana dan perusahaan pemilik kapal juga harus bertanggung jawab.
"Tentunya pemerintah sangat concern, dan sangat khawatir hal ini bisa terjadi. Dan semua langkah akan diambil agar pertanggungajwaban dilakukan, baik itu dlm konteks pidana maupun perdatanya," ujar Arrmanatha dalam konferensi pers di Kantor Kemenlu, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2017).
Arrmanatha menilai, meminta pertanggungjawaban merupakan hal penting yang akan diupayakan pemerintah.
(Baca: Tangani Kapal Pesiar Perusak Terumbu Karang, Luhut Bentuk Tim)
Sebab, terumbu karang yang dirusak oleh kapal tersebut berada di kawasan yang dilindungi.
"Konteks ganti rugi kerusakan yang terjadi di sana, karena itu adalah kawasan cagar budaya, itu ada aspek pidananya. Semua aspek akan diambil oleh pemerintah untuk memastikan pertanggungajwaban penuh diberikan," kata Arrmanatha.
Kapal pesiar MV Caledonian Sky saat itu hendak mengantarkan 102 wisatawan untuk melakukan pengamatan burung di Waigeo.
Entah apa penyebabnya, kapal itu terjebak di perairan dangkal.
Akan tetapi, boat menarik kapal itu pada saat air belum pasang sehingga merusak terumbu karang di bawahnya.
Catatan Pusat Penelitian Sumber Daya Laut Universitas Papua, kawasan terumbu karang yang rusak itu terdapat 8 genus terumbu karang. Di antaranya acropora, porites, montipora dan stylophora.
(Baca: Pemilik Kapal Pesiar Perusak Terumbu Karang Raja Ampat Siap Ganti Rugi)
Kini, kapal tersebut terpantau berada di perairan Filipina. Sementara itu, pemilik kapal pesiar MV Caledonian Sky sudah menyatakan bersedia mengganti kerugian terumbu karang di Raja Ampat, Papua, yang rusak akibat ditabrak kapalnya.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, usai kejadian, pihak kapal sudah membuat berita acara kepada pemerintah setempat.
"Di dalam berita acara, mereka menyanggupi mengganti rugi. Jadi kami berpegang pada berita acara itu," ujar Siti di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.