Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sebut Anggaran dan Pengadaan Alkes Banten Dikendalikan Adik Atut

Kompas.com - 15/03/2017, 14:29 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Djadja Buddy Suhardja, mengakui bahwa proses penentuan anggaran dan pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten, dikendalikan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang merupakan adik mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah.

Hal itu dikatakan Djadja saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/3/2017). Djadja menjadi saksi untuk terdakwa Atut Chosiyah.

Menurut Djadja, Wawan awalnya memerintahkan agar anggaran yang diusulkan dan disepakati DPRD Provinsi Banten dalam APBD 2012 untuk Dinas Kesehatan sebesar Rp 208 miliar. Awalnya, anggaran yang diusulkan hanya sebesar Rp 190 miliar.

Djadja juga mengakui bahwa Wawan mengatur proses pengadaan alkes di Pemprov Banten.

(Baca: Anak Buah Atut Dipaksa Tanda Tangani Surat Pernyataan Loyalitas)

Pengaturan termasuk untuk menunjuk langsung perusahaan yang akan menjadi pelaksana pengadaan alkes.

Menurut Djadja, dalam koordinasi mengenai proses pengadaan melalui anak buah Wawan, yakni staf PT BPP Dadang Prijatna dan Yuni Astuti dari PT Java Medica.

"Waktu itu sudah dalam bentuk list nama-nama pemenang. Saya berpikir itu dibuat oleh Dadang, kami ini harus mengamankan dalam pelaksanaan tender tersebut," kata Djadja.

Kemudian, menurut Djadja, Wawan juga menentukan sendiri harga perkiraan sendiri (HPS). Penyusunan tanpa mengikuti kewajaran harga pasar. Catatan penentuan harga disampaikan Wawan melalui Yuni.

"Saya sudah tidak berdaya waktu itu. Karena itu perintah Pak Wawan, kami harus patuh juga pada Bu Yuni, yang  berikan harga alkes itu dari Bu Yuni," kata Djadja.

(Baca: Jaksa KPK Sebut Pejabat Pemprov Banten Dibaiat untuk Patuh kepada Atut)

Dalam kasus ini, Atut didakwa merugikan negara Rp 79 miliar dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Ia juga didakwa memeras empat kepala dinas di Pemprov Banten sebesar Rp 500 juta.

Kompas TV Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, hari ini (8/3), menjalani sidang dakwaan korupsi alat kesehatan. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, nama Rano Karno terdapat di dalam dakwaan Atut. Rano disebut menjadi salah satu pihak yang turut menerima uang korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Pemprov Banten tahun anggaran 2012. Kuasa hukum Ratu Atut menegaskan bahwa apa yang disampaikan jaksa penuntut umum mengenai aliran dana yang diterima pihak tertentu, salah satunya Rano Karno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com