JAKARTA, KOMPAS.com- Semasa menjabat Gubernur Banten, Atut Chosiyah memerintahkan jajarannya untuk menandatangani surat pernyataan loyalitas yang sudah dibubuhi materai.
Penandatanganan surat itu dikoordinasikan oleh adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Hal itu diakui mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Djadja Buddy Suhardja, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/3/2017). Djadja menjadi saksi untuk terdakwa Atut Chosiyah.
(Baca: Atut Disebut Beri Liburan ke Beijing untuk Pejabat Dinas Kesehatan)
"Ketika itu saya dipanggil Pak Wawan ke Kartika Chandra. Saya diperintah Pak Wawan untuk mengikuti Pak Ewin, saya harus tanda tangan surat pernyataan harus loyal, patuh terhadap perintah Ibu Gubernur melalui Pak Wawan," ujar Djadja kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Djadja, masing-masing pihak yang menandatangani surat pernyataan itu tidak diberikan fotokopi.
(Baca: Jaksa KPK Sebut Pejabat Pemprov Banten Dibaiat untuk Patuh kepada Atut)
Dalam pertemuan itu, Atut menyampaikan bahwa semua kepala dinas harus siap untuk selalu loyal kepada dirinya.
Selain itu, menurut Djadja, semua calon kepala dinas yang hadir diminta untuk membantu dan mendukung Atut dalam pemilihan gubernur Banten berikutnya.
Atut didakwa merugikan negara Rp 79 miliar dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Ia juga didakwa memeras empat kepala dinas di Pemprov Banten sebesar Rp 500 juta.