Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres: Jenis Perbudakan Modern Lebih Beragam

Kompas.com - 14/03/2017, 18:21 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comWakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, sejumlah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah belum berhasil mereduksi praktik perbudakan di masyarakat.

Bahkan, jenis perbudakan saat ini lebih beragam dibandingkan jaman dahulu.

Hal itu diungkapkan Kalla, seusai menyaksikan penandatanganan komitmen anti-perbudakan modern oleh sejumlah perwakilan agama, di Istana Wapres, Selasa (14/3/2017).

Kalla mengatakan, perbudakan yang dikenal pada zaman dulu sebatas jual beli orang, pemaksaan hingga perantaian kaum budak.

“Apa yang terjadi sekarang? Tentu perbudakan tidak lagi dalam bentuk seperti itu, tetapi situasi di mana banyak orang, tidak laki-laki atau perempuan, anak-anak atau dewasa, yang dipaksa bekerja dalam tekanan,” kata Wapres.

“Termasuk karena keterpaksaan ekonomi, politik, atau pun sosial di kalangan masyarakat. Sehingga tentu melanggar hak-haknya, melanggar hak asasinya, sehingga kita semua harus bersama-sama melawan dan menghentikannya,” lanjut dia.

Dalam perbudakan, kata Kalla, ada dua pihak yang terlibat, yaitu pihak yang memperbudak dan pihak yang diperbudak.

Kalla mengapresiasi langkah pemuka agama yang menandatangani komitmen anti-perbudakan.

Menurut dia, perbudakan di era modern dapat ditekan dengan adanya peran serta pemuka agama untuk memberikan pemahaman terkait pencegahan perbudakan modern di masyarakat.

“Khususnya kepada yang memperbudak. Karena ini hanya terjadi perbudakan kalau ada yang memperbudak, ada yang memaksakan kerja tidak sesuai waktu, tanpa istirahat, bekerja tujuh hari seminggu, gaji tidak dibayar, tempat tinggal tidak ini (layak),” ujar Kalla.

Kalla mengatakan, pemerintah terus berkomitmen untuk menekan angka perbudakan modern.

Selain dengan menciptakan lapangan pekerjaan, pemerintah juga membuat regulasi yang dapat menekan hal itu.

Salah satu regulasinya yaitu terkait batas upah minimum yang harus dibayar perusahaan kepada karyawannya.

Ia mengatakan, penerapan upah minimum setiap tahun dikaji.

“Kita menerapkan upah minimum yang terus menerus naik. Sehingga orang tidak dipaksa bekerja dengan gaji murah,” ujar Kalla. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com