Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Tangani Sengketa Pilkada, MK Terhambat dalam Uji Materi

Kompas.com - 09/03/2017, 23:17 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu faktor yang memperlambat penyelesaian uji materi undang-undang adalah Mahkamah Konstitusi (MK) juga harus menangani sengketa pilkada.

Meskipun Pasal 157 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menegaskan bahwa perselisihan hasil pilkada sedianya diadili oleh lembaga peradilan khusus, namun lembaga peradilan khusus itu belum ada.

Dengan demikian, untuk sementara waktu sengketa pilkada ditangani oleh MK.

"Selama belum dibentuk badan peradilan khusus, atau masa transisi, (sengketa pilkada) masih ditangani MK," ujar Ketua MK Arief Hidayat Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).

Arief mengatakan, jumlah perkara yang masuk ke MK cenderung meningkat setiap tahun. Pada 2013 saja MK menangani 109 perkara. Kemudian pada 2014 dan 2015 meningkat menjadi 140 perkara.

Pada 2016, MK menangani 111 perkara ditambah limpahan dari tahun sebelumnya sebanyak 63 perkara. Sementara untuk 2017, hingga saat ini MK sudah terima 52 permohonan perkara.

Untuk tiga bulan ke depan, MK akan fokus menangani sengketa pilkada. Arif mengungkapkan, andai saat ini boleh memilih untuk tidak menangani sengketa pilkada, maka MK tidak akan mengambil alih peran lembaga khusus itu.

Namun pada faktanya, hingga saat ini belum ada lembaga peradilan lain yang bisa dilimpahkan untuk memproses perselisihan hasil pilkada.

"MK kenapa mau? karena (hakim konstitusi) itu negarawan. Kalau enggak mau ya sudah enggak mau kami, karena itu nyusahin kok," kata dia.

Sependapat dengan Arief, Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menyampaikan bahwa lembaga peradilan khusus itu sedianya segera terbentuk jika menghambat MK dalam menyelesaikan tugasnya menguji undang-undang.

"Itu mungkin lebih baik," kata Hatta.

Ia juga mengatakan bahwa tidak mungkin jika sengketa perselisihan pilkada ditangani MA. Sebab, MA bukanlah lembaga peradilan khusus.

"Di kita (Indonesia) peradilan khusus itu (putusannya) bersifat final dan binding (mengikat). Kalau di MA, berarti kan masih ada proses kasasi, maka lebih bagus peradilan khusus," kata Hatta.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil ketua dan anggota hakim Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa sebagai saksi, terkait kasus yang menjerat Patrialis Akbar. Pemeriksaan para hakim konstitusi dilakukan untuk mengetahui peran dan posisi hakim konstitusi dalam memutus perkara yudicial review. Untuk pemeriksaan Kamis (16/2) pagi, KPK memanggil Ketua MK Arief Hidayat. Selain Ketua MK, dua hakim lain yang ikut memutus perkara judicial review undang-undang nomor 41 tahun 2014, tentang peternakan dan kesehatan hewan. Judicial review ini jadi alasan suap yang menjerat mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com