Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diputuskan, Pencetakan Surat Suara Pilkada DKI Putaran Kedua Dilelang Ulang

Kompas.com - 07/03/2017, 21:54 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) akan membuka lelang perusahaan pencetak surat suara untuk putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.

Langkah ini diambil karena pemenang tender cetak surat suara sebelumnya, yakni PT Dian Rakyat di Pulogadung, Jakarta Timur mengundurkan diri dan tidak bisa memenuhi tanggung jawabnya lagi lantaran para karyawannya mogok kerja.

"Sudah secara resmi yang itu dibatalkan, yang pemenang itu, karena dia juga mengundurkan diri dan yang kedua juga tidak bisa. Jadi akan dilakukan lelang cepat, hanya butuh waktu tiiga hari nanti," kata Komisioner KPU Arief Hidayat, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2017).

Menurut Arief, proses lelang hingga penetapan pemenang tender membutuhkan waktu tiga hari. Jika diestimasi dengan jadwal tahapan pilkada putaran kedua DKI Jakarta, KPU menganggap masih cukup waktu untuk lelang.

(Baca: Surat Suara untuk Putaran Kedua Pilkada DKI Dicetak Sebelum Penetapan DPT)

"Proses lelang nanti melalui lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa (LKPP). Prosesnya cepat, hanya butuh waktu tiga hari," tutur dia. 

Arief menambahkan, terkait pencetakan surat suara akan dilakukan secara bertahap. Mengacu pada pilkada putaran pertama, diperlukan sekitar tujuh juta surat suara.

"Nah diproduksi saja dulu saja sesuai jumlah itu. Setelah selesai kan berarti sisanya sedikit lagi," kata Arief.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengungkapkan awalnya KPU ingin menjadikan pemenang kedua dalam sebagai pencetak resmi surat suara. Namun, setelah berkonsultasi dengan LKPP, hal tersebut tidak dimungkinkan.

(Baca: Pemenang Tender Surat Suara pada Putaran Kedua Pilkada DKI Mengundurkan Diri)

"Setelah berkonsultasi, dengan LKPP, mereka mengatakan tidak bisa ke yang berikutnya (perusahaan urutan kedua) karena masa kontrak mereka hanya sampai Desember 2016.
Jadi yang sekarang untuk menggantikan harus melalui lelang cepat," ujar Hadar saat dihubungi Kompas.com.

Dengan pertimbangan LKPP itu, KPU akhirnya memutuskan untuk cetak ulang.

Diperlukan minimal 7 juta surat suara

Sebelumnya, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menyampaikan, surat suara yang akan digunakan pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta akan dicetak sebelum penetapan daftar pemilih tetap (DPT).

Hal tersebut perlu dilakukan lantaran jika menunggu DPT ditetapkan, pihaknya khawatir pencetakan surat suara tidak selesai tepat waktu.

Untuk diketahui, jumlah surat suara yang dicetak pada putaran pertama sebanyak 7.292.619. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada putaran pertama Pilkada DKI 2017 sebanyak 7.108.589 pemilih, 2,5 persen surat suara tambahan dari jumlah DPT per TPS, dan 2.000 surat suara lainnya untuk mengantisipasi terjadinya pemungutan suara ulang.

Pada putaran kedua nanti, jumlah surat suara diperkirakan akan bertambah. Pasalnya, KPU DKI akan menetapkan kembali DPT karena banyaknya pemilih yang kehilangan hak pilihnya pada putaran pertama.

DPT putaran kedua terdiri dari DPT putaran pertama, daftar pemilih tambahan (DPTb) putaran pertama yang menggunakan E-KTP atau surat keterangan, pemilih berusia 17 tahun hingga hari pemungutan suara putaran kedua, dan pemilih yang tidak terdaftar pada putaran pertama namun memenuhi syarat.

KPU DKI nantinya membuka pendaftaran pemilih bagi warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada putaran pertama. Sesuai ketentuan, surat suara dicetak sejumlah DPT ditambah 2,5 persen DPT di tiap TPS.

Kompas TV Terkait Pilkada DKI Jakarta dari berbagai aduan terkait penyelenggaraan pilkada Jakarta 15 februari lalu, KPU DKI Jakarta telah melakukan evaluasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com